JAKARTA. Info-Nusantara.com sebuah tanah kosong yang berada di jln kemuning raya No.11, RT.1/RW.11, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11830 yang di rencanakan untuk membangun wihara tidak ada persetujuan dari warga sekitar.
Seorang warga yang berinisial M merasa tidak ada pemberitahuan dari pihak RT 001 atau RW 011 seharusnya sebagai kepala Rukun tetangga menghimbau akan adanya tempat wihara yang akan berdiri di sekitar warga Rt 001 tapi saya sebagai warga setempat tidak di beritahukan, "imbaunya.
Kami dari media Info-Nusantara.com sangat kecewa sekali karena wihara yang akan di bangun tidak jauh dari kantor Info-Nusantara dengan ini saya bergegas untuk datang ke kantor kecamatan dan kantor kelurahan karena wilayah yang akan di bangun memang masih lingkup wilayah pegadungan kalideres namun setelah saya datang pak camat dan pak lurah tidak ada di lokasi,
Setelah bertanya kepada setiap kelurahan saya di arahkan ke lantai 3 karena di situ ada pak Khasi dan saya coba berdialok tentang adanya pembangunan wihara tersebut namun menurut pak khasi pihak kelurahan tidak mengetahui masalah itu, "tutur nya.
Kami awak media information Info-Nusantara menduga adanya pungli yang di lakukan oleh kepala RW karena pada waktu awak media datang ke lokasi seorang penjaga yang ada di lokasi saat kami meminta keterangan dia menyebutkan nama RW 011 " Abang Kalau mau tau buat apa ini tanyakan saja pada pak RW 011 dia yang lebih tahu " Kata si penjaga.
Membangun rumah ibadah tanpa izin warga setempat merupakan pelanggaran yang dapat menimbulkan masalah sosial, hukum, dan bahkan hak asasi manusia. Pelanggaran ini bisa memicu konflik, intoleransi, dan diskriminasi, serta menghambat kebebasan beragama.
Untuk menghindari pelanggaran dan konflik, pembangunan rumah ibadah harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar, yaitu:
1- Mengikuti Prosedur Izin: Mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah.
2 - Memperoleh Persetujuan Warga: Mendapatkan dukungan atau persetujuan dari warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi rumah ibadah.
3- Menghindari Intoleransi: Membangun rumah ibadah dengan tetap menjaga toleransi dan menghormati hak-hak semua pihak.
Atas kekecewaan warga Rt 001 kami awak media akan selalu membantu memberikan informasi - informasi agar masyarakat tau pentingnya hak asasi manusia.
( M.Romli ).