Ticker

6/recent/ticker-posts

Dr. Simon Ex Bupati Malaka: Hapus KASN Sama Saja Membuka Pintu Intervensi Politik ke Birokrasi!


JAKRTA
Info-Nusantara.com Sabtu,24/5/2025 Mantan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak menyampaikan sikap tegas menolak pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah LSM. Menurutnya, KASN bukan hanya lembaga administratif biasa, tapi penjaga utama integritas birokrasi Indonesia.

“Saya tidak sependapat dengan pembubaran KASN. Justru saat ini kehadirannya makin penting untuk memastikan ASN bekerja secara netral, profesional, dan tidak dijadikan alat politik,” ungkap Dr. Simon kepada awak media Jumat, (23/5/25).

Ia menjelaskan, sejak 26 April 2021 hingga 20 Februari 2025, KASN telah memainkan peran strategis dalam menciptakan ASN yang kompeten, berintegritas, dan menjadi agen perubahan. KASN menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem merit dalam manajemen ASN, termasuk dalam rekrutmen, promosi, hingga rotasi jabatan.

Yang sering orang lupa, struktur KASN itu terdiri dari tokoh-tokoh profesional lintas kementerian dan lembaga Negara yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Mereka bekerja tidak atas tekanan politik, tapi berdasarkan aturan dan kompetensi. Ini yang membuat KASN istimewa,” jelasnya.

Secara yuridis, dasar pembentukan KASN tertuang dalam *Pasal 31 UU No. 5 Tahun 2014* yang kemudian digantikan oleh *UU No. 20 Tahun 2023* Meskipun revisi dilakukan dengan alasan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, Dr. Simon menilai penghapusan KASN justru mengabaikan semangat meritokrasi dan membuka celah intervensi politik terhadap ASN.

“Penempatan ASN itu harus berdasarkan the right man on the place, bukan atas dasar siapa yang dekat dengan kekuasaan. KASN selama ini menjadi benteng yang menjaga hal itu. Mereka bahkan melaporkan hasil pengawasan langsung ke Presiden. Kalau lembaga sekuat itu dibubarkan, siapa yang menjamin netralitas ASN ke depan?” katanya retoris.

Dr. Simon, juga menyampaikan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Malaka. Menurutnya, KASN telah banyak membantu menyelesaikan persoalan-persoalan birokrasi secara obyektif dan tidak berpihak. 

“Saya prihatin dengan rencana pembubaran KASN. Lembaga ini tidak sempurna, tapi fungsinya sangat vital,” tambahnya.

Ia pun mendukung penuh langkah beberapa LSM yang menggugat *UU No. 20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi*. 

Ini bukan sekadar gugatan administratif, tapi perjuangan untuk menjaga marwah dan profesionalitas ASN di Indonesia,” pungkasnya. Dikutip dari Jpn

Penutup.


( Rls/Ida,Agus/Red)