JAKARTA Info-Info-Nusantara.com sebuah perusahaan besar yang sudah berdiri selama 52 tahun ternyata tanah yang telah di dirikan oleh perusahaan PT. Tembaga mulia semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe yang beralamat di Jl.Rd, Daan Mogot Rd Jl. Desa Semanan No.KM.16, RT.09/RW.01, Semanan, Kalideres, West Jakarta City, Jakarta 11850 di duga tanah tersebut milik warga semanan.
PT. Tembaga Mulia Semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe berdiri pada tahun 1972 namun pada waktu itu warga semanan yang memilikinya Girik resmi sudah memenangkan ke pemilihan tanah oleh pihak pengadilan negri tanggerang namun bu Ely selaku pemilik perusahaan ingkar dan menghalalkan segala cara untuk merebut tanah milik warga semanan yang berjumlah 40 hak waris dan tanah seluas 15 hektar hinga tahun 2025 pemilik tanah mengajukan kembali dengan bukti bukti yang kuat hal ini di mengkan lagi kepada hal waris namun pihak perusahaan masih merasa tanah ini milik perusahan tapi tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut.
Advokat Arman dari AGN and Partners
Meminta kepada pihak perusahan dari PT. Tembaga Mulia Semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe agar bisa mengikuti keputusan dari pengadilan dan serta data data yang sudah di siapkan oleh pengadilan bahwa ahli waris tidak pernah menjual tanah tanah tersebut karena data data yang di keluarkan sudah komplit jadi pihak perusahan meminta tanggung jawab yang di berikan oleh pihak pengadilan, imbauannya
Dalam pernyataan tersebut pihak dari PT. Tembaga Mulia Semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe tidak bisa menunjukan bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah yang sedang ber oprasi sudah berjalan selama 52 tahun hal ini tidak pernah usai dari tahun ke tahun pihak perusahan tidak mau menjawab apa yang sudah di lampirkan oleh avokad Arman.
Ibu Elly Soepono selaku Beneficial Owner PT. SUCACO TBK, Beneficial Owner PT. Tembaga Mulia Semanan TBK, Presiden Komisaris PT. SUCACO TBK, Presiden Komisaris PT. TEMBAGA MULIA SEMANAN TBK dan Anak Tertua dari Delapan Saudara Almarhum Lim Sin Kwang/Erwin Suryo Raharjo merasa terpojok dan marah marah ke pada pihak legal dan memberikan pernyataan bahwa surat surat yang di ajukan di pengadilan itu palsu namun dari pihak bu Elly tersebut tidak ada bukti menujukkan surat asli kepemilikan tanah yang di mana tim legal avokad sudah bersurat ke pihak PT. Tembaga Mulia Semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe berbicara namun tidak ada jawaban.
Para ahli waris terus menuntut memperjuangkan dan mendatangin PT. Tembaga Mulia Semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe untuk meminta haknya karena pihaknya tidak pernah menjual atau menerima uang dari pihak manapun tuntutan ini di kuasakan oleh Advokat Arman dari AGN and Partners agar hak hak si ahli waris mendapatkan haknya.
Polisi kalideres dan jajarannya mengawasi dan mengawal agar tidak terjadi kerusuhan yang ada di PT. PT. Tembaga Mulia Semanan dan PT. SUCACO Supreme cabe agar tuntutan dari ahli waris berjalan aman hal terbaik dari perkara ini atas bukti bukti yang kuat dan regalitas jelas maka pihak dari PT. Tembaga mulia semanan untuk mematuhi aturan yang berlaku yang sudah tertera di dalam putusan pengadilan.
Red info-Nusantara