Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Tindakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Tindakan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Pacitan, info-nusantara.com – Kepolisian Resor Pacitan menggelar press conference di Gedung Graha Bhayangkara, Jumat (29/08/2025), terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila yang dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam keterangan resminya, Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko menyampaikan bahwa kasus ini berhasil terungkap ketika  adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan.

“Kami menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen penuh dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk ancaman hukuman berat,” ujar Wakapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum pun masih terus berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng lembaga perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap mendapat perhatian.

Wakapolres menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas kita bersama. Kami berharap semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, bisa lebih peduli agar kasus serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.(*)