Ticker

6/recent/ticker-posts

Maraknya Rokok Non Cukai Di Wilayah Suka Bumi


SUKABUMI
, Info-Nusantara.com selasa 02 September 2025 banyak beredarnya rokok Non-cukai di temukan di toko agen sembako di Jl. Cibuntu, Pasawahan, Kec. Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43359 , yang menyediakan berbagai merek rokok ilegal. 

Saat di mintain keterangan di mana bisa mendapatkan rokok non- cukai , pemilik toko agen sembako yang tidak menyebutkan namanya dia hanya bilang bahwa " nanti pemilik rokok tersebut akan ke sini menemui dari awak media dan lembaga".ungkapnya 

Setelah awak media investigasi ke pemilik agen sembako sambil menunggu pemilik rokok yang akan datang menemui awak media , setelah lama menunggu akhirnya yang di bilang pemilik ternyata yang datang dari awak media sukabumi.viral dan lembaga hal ini sangat tidak kopratif. 


Dalam keterangan yang saya temukan di lapangan saat saya investigasi tanya jawab dengan orang yang di bilang pemilik rokok tersebut : 

PEMILIK ROKOK : "ini dari mana bang ?

AWAK MEDIA : saya dari lembaga dan awak media yang menemukan adanya penjualan rokok ilegal di kawasan suka bumi ".

PEMILIK ROKOK : "saya juga orang media juga bang dari sukabumi, viral ini masalahnya apa bang kok sampai begini dia cuma penjual kecil Kalau mau gudang besar ayu sama kita jangan pedangan kecil di permasalahkan, soalnya baru kemarin pemilik agen sembako ini di culik dan di mintain 60 juta. Ungkapnya 

AWAK MEDIA : "Kalau masalah itu bukan ranah saya bang saya cuma menjalankan tugas ternyata apa yang saya temukan benar adanya bahwa pemilik agen sembako ini menjual rokok ilegal yang dapat merugikan negara saya sedang investigasi dari mana dapatnya rokok tersebut ,tapi dalam pengakuan beliau nanti ada yang datang ya itu pemilik rokok tersebut, ternyata yang datang adalah pers. ya itu abang apakah abang yang Bec-up atau melindungin penjual rokok ilegal. 

PEMILIK ROKOK : "saya bukan pem Bec-up bang saya cuma kasihan sama pedagang ini Saya benci sama wartawan baru kemarin orang ini di bawa dan di mintain uang 60 juta ngakunya dari polda dan polres ternyata seorang wartawan dan saya tidak percaya sama uu di Indonesia jangan ngomong masalah uu sama saya karna uu di indonesia bohong hanya merusak masyarakat kecil, ungkapnya. 


Dalam hal ini saya dari aliansi BPAN sangat kecewa sekali dalam pengakuan dari pimpinan Sukabumi.Viral bahwa beliau tidak suka dengan wartawan dan UUD di Indonesia tapi beliau sendiri seorang pimpinan media hal ini sangat melukai awak media yang dimana seorang pimpinan bicara seperti itu. 

Sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.


Rilis ( agus )