JAKARTA Info-Nusantara.com Polsek Tambora berhasil menangkap dua pelaku pencurian dua unit outdoor AC (Air Conditioner) yang merugikan korban hingga Rp14 juta.
Dua orang pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K, SIK, M.Si, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 September 2025.
Laporan baru diterima oleh pihak kepolisian pada 10 September 2025.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tambora.
Pencurian berlangsung di kawasan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Kedua pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp14 juta.
Polisi melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan, yang kemudian mengarah pada penangkapan kedua pelaku.
Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Di harapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal.
Kami berharap dan menghimbau kepada masyarakat di wilayah Tambora dan sekitarnya,agar selalu waspada kepada siapa pun yg bertindak mencurigakan.
Terimakasih kepada Polsek Tambora,polres Jakarta Barat.
Hormat kami.
( Yandi, Hummas Tambora, )