JAKARTA, 15 September 2025 Sebuah tim gabungan dari satpol pp dan/atau lembaga penegak hukum lainnya berhasil menggerebek sebuah toko obat daftar golongan G.
Yg berlokasi di Jalan Arjuna Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi tempat transaksi atau penyimpanan barang ilegal.
Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi penegakan hukum terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, ditandai dengan ditemukannya sejumlah barang bukti, termasuk beberapa strip obat-obatan atau zat terlarang yang dikemas dalam plastik.
Operasi ini melibatkan beberapa petugas penegak hukum yang berseragam, seperti yang terlihat pada foto, dengan salah satu petugas menginterogasi dan mengawasi seorang pria. Nama pria yang ditangkap tidak disebutkan dalam dokumentasi yang ada.
Penggerebekan terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 14:41 WIB.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah ruangan di Jalan Arjuna Selatan, Nomor 41, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut, yang diperkuat dengan ditemukannya barang bukti yang sedang didokumentasikan oleh petugas.
Tim penegak hukum melakukan operasi mendadak di lokasi tersebut. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan pria yang sedang berada di ruangan dan segera melakukan pemeriksaan. Mereka mendokumentasikan barang bukti yang ditemukan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Terimakasih kepada BPK petugas satpol PP dan jajaran nya.
Hormat kami.
( Yandi,,redaksi )