BANDUNG Info-Nusantara.com Jum'at. 20 - Febuari - 2026 Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus bergulir dan memantik perdebatan publik. Sengketa lahan yang semula dipahami sebagai persoalan perdata kini bergeser ke ranah pidana korupsi. Sejumlah kalangan mempertanyakan dasar Hukum serta proporsionalitas langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Bandung.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (20/2/2026), Radhar Tribaskoro, pengamat hukum dan kebijakan Publik yang juga Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air, memaparkan pandangannya terkait konflik antara pengelola kebun binatang dan pemerintah daerah.
Menurut Radhar, akar persoalan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang kebun binatang tersebut yang berdiri sejak 1933, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Kebun binatang ini bukan sekadar tempat rekreasi, melainkan bagian dari sejarah Kota Bandung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak awal pengelolaan berada di tangan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Rd. Ema Bratakusuma. Namun di sisi lain, Pemkot Bandung menyatakan lahan tersebut merupakan aset daerah dengan dasar dokumen jual beli sejak 1920 atas 13 persil tanah.
“Yayasan menolak klaim itu karena dokumen yang ditunjukkan disebut hanya berupa fotokopi dan dianggap tidak relevan dengan lokasi kebun binatang saat ini,” kata Radhar.
Perbedaan Tafsir Perjanjian
Radhar juga menyoroti adanya perjanjian antara pemerintah kota dan yayasan yang dibuat sejak 1970-an, kemudian diperbarui pada 1989 dan 1998.
Menurutnya, Pemkot menafsirkan perjanjian tersebut sebagai dasar hubungan hak pakai atau sewa. Sementara pihak yayasan menilai dokumen itu tidak pernah secara eksplisit mencantumkan pelepasan hak kepemilikan, melainkan sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Perbedaan tafsir atas dokumen yang sama inilah yang menjadi simpul utama konflik,” ujarnya.
Bergeser ke Ranah Pidana
Persoalan kian kompleks ketika sengketa tersebut masuk ke ranah pidana korupsi. Setelah 2007, izin pemakaian lahan disebut tidak lagi diperpanjang secara formal. Pemkot menilai yayasan tetap menggunakan lahan tanpa dasar hukum aktif, sehingga muncul klaim tunggakan sewa dan pajak yang kemudian dihitung sebagai kerugian Negara.
Radhar menegaskan, secara prinsip, apabila status kepemilikan tanah belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kewajiban sewa masih berada dalam wilayah sengketa perdata.
“Perpindahan dari wanprestasi kontraktual ke tindak pidana korupsi membutuhkan pembuktian unsur niat jahat atau mens rea. Itu bukan hal sederhana,” tegasnya.
Dampak Sosial dan Nasib Pekerja
Penutupan kebun binatang dinilai membawa dampak sosial signifikan. Tercatat sekitar 128 pekerja menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut, termasuk dokter hewan dan perawat satwa.
“Ketika kebun ditutup, pemasukan berhenti, sementara kewajiban merawat satwa tetap berjalan,” kata Radhar.
Situasi semakin rumit setelah Kementerian Kehutanan mengeluarkan peringatan terkait kesejahteraan satwa dan mencabut izin lembaga konservasi yayasan. Menurutnya, pencabutan izin tersebut membuat yayasan kehilangan daya hidup secara administratif maupun operasional.
Pentingnya Kehati-hatian
Terkait anggapan bahwa kebijakan yang diambil terlalu keras, Radhar menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap kebijakan Publik.
“Dalam Hukum pidana dikenal istilah mens rea, niat jahat. Dalam kebijakan publik, ada pula prinsip kehati-hatian administratif. Pertanyaannya, apakah langkah-langkah ini semata penegakan aturan, atau ada desain lain yang tidak terlihat?” ujarnya.
Meski enggan berspekulasi, ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa sejarah dan administrasi secara tergesa dapat menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih mahal dibanding nilai sengketa itu sendiri.
Radhar mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang adil dan transparan sebelum mengambil langkah ekstrem seperti penutupan total dan pencabutan izin.
“Jika nantinya pengadilan memulihkan hak yayasan, bagaimana memulihkan satwa yang sudah dipindahkan? Bagaimana memulihkan pegawai yang sudah tercerai-berai?” katanya.
Ia menegaskan, sengketa ini bukan sekadar persoalan dokumen dan kepemilikan lahan, melainkan juga menyangkut sejarah, aspek sosial, serta kepercayaan Publik.
“Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi memori kolektif warga Bandung yang telah hidup hampir satu abad,” pungkasnya.
Penutup.
( Tim / Redaksi )






























