BANDUNG, JAWA BARAT
– Info-Nusantara.com Penjualan obat tramadol tanpa resep dokter terjadi secara terang-terangan di Jalan Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Fenomena ini membuat warga sekitar khawatir, apalagi dugaan adanya pembiaran dari pihak penegak hukum membuat peredaran obat keras tersebut semakin merajalela.

Pada Senin (11/2/2026), awak media melakukan pantauan dan wawancara di lokasi tersebut. Di dalam toko yang tidak memiliki izin resmi, terdapat tiga orang penjaga yang enggan menyebutkan nama mereka. Salah satu penjaga mengakui hanya bertugas menjaga toko dan menyatakan bahwa tempat tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Edi.

"Kami cuma menjaga toko aja, pemiliknya pak Edi. Beli obatnya juga gak perlu resep, banyak yang datang dari berbagai kalangan," ujar salah satu penjaga saat diwawancarai.

Tramadol termasuk dalam golongan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan melalui apotek yang memiliki izin. Penjualan dan penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan seperti mual, pusing, hingga masalah pernapasan yang serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan penjualan semacamnya ke pihak berwajib.


Red