Jakarta, info-nusantara.com
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap seorang terlapor berinisial H. Laporan tersebut kini memasuki tahap penelaahan awal oleh penyidik sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan terlapor berinisial H dalam sebuah konferensi pers dan dinilai menyinggung profesi wartawan.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan maupun penilaian terhadap substansi laporan tersebut. Penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tahapan awal penanganan laporan meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan materi yang dilaporkan, serta pengumpulan informasi pendukung.
Apabila diperlukan, penyidik juga akan meminta klarifikasi atau keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara guna memperoleh gambaran yang utuh.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menekankan bahwa setiap proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penanganan perkara.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial H terkait laporan yang diajukan PWI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Laporan dari PWI sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan keterangan oleh penyidik," ujar Kabid Humas
Pihak Polda Metro Jaya juga mempersilakan pelapor untuk melengkapi data dan bukti pendukung guna mempercepat proses penanganan perkara.
Penutup
Erick. H





























