Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Rt 42 Pertanyakan Tindak Lanjut Penanganan Sumur Penampung Air Limbah SPPG 3 Bawu Yang Diduga Cemari Air Sumur

Warga Rt 42  Pertanyakan Tindak Lanjut Penanganan Sumur Penampung Air Limbah SPPG 3 Bawu Yang Diduga Cemari Air Sumur


Jepara, info-nusantara.com
Warga Desa Bawu Rt 42 Kecamatan BateAlit Kabupaten Jepara pertanyakan tindak lanjut penanganan pihak berwenang  terkait sumur penampung air limbah milik SPPG 3 Bawu yang di duga cemari air sumur warga.

Di duga bangunan IPAL yang tak sesuai standar air limbah dari SPPG 3 Bawu mencemari air sumur milik warga Rt 42 menjadi keruh berbusa dan berbau busuk akibat nya warga sekitar harus membeli air bersih untuk kebutuhan memasak, mandi dan mencuci.

Ketua Rt 42  Aksin saat di mintai keterangan awak media menjelaskan "Tercemarnya air sumur milik warga sudah di rasakan sekitar 4 bulan dan agak berkurang selama 3 minggu saat SPPG 3 Bawu tidak operasional karena sekolah libur tapi sekarang mulai lagi setelah SPPG 3 Bawu beroperasi lagi air sumur warga yang dekat dapur SPPG mulai tercemar lagi setelah saya cek di lokasi IPAL ternyata sumur penampung air limbah tidak di pasang buis beton sampai ke bawah sehingga di sinyalir air limbah yang di tampung  meresap sampai ke sumur milik warga sekitar." Jelasnya. Kamis 23/07/2026.

Informasi terbaru dari Ketua Rt 42 Aksin Zaidi pada awak media melalui telepon menerangkan bahwa air limbah yang di buang ke sungai sudah di bersihkan dengan cara di sedot dengan mobil tangki.

Sedangkan jalur pembuangan limbah yang mengarah ke sungai di sebelah barat Gedung SPPG 3 di pindah ke sebelah timur tetapi tidak di buatkan kolam uji sesuai arahan dari petugas Puskesmas Bate Alit. Jelasnya.Minggu 26/07/2026.
 
Sekdin DLH Budi Kris saat di hubungi awak media melalui pesan whatsapp menuturkan akan segera menindak lanjuti informasi tersebut dan  segera menurunkan bagian lapangan ke lokasi SPPG 3 Bawu untuk melihat fakta sebenarnya Tuturnya.Jum,at 24/07/2026.

Warga Desa Bawu Rt 42 yang air sumur nya tercemar melalui Ketua Rt 42 Aksin menuntut kepada pihak yang berwenang serta pemilik dapur SPPG 3 untuk menghentikan operasional SPPG 3 sampai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perbaiki sesuai standar yang di tetapkan dan tidak mencemari air sumur milik warga sekitar.


GN.Jpr