Ticker

6/recent/ticker-posts

6 Saksi Dipanggil Kejagung, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG BGN Masuk Babak Baru

6 Saksi Dipanggil Kejagung, Penyidikan Dugaan Korupsi MBG BGN Masuk Babak Baru

Jakarta, info-nusantara.com
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa enam orang saksi pada Senin (24/8/2026) guna memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, keenam saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

*Mereka terdiri atas*:

RSA, Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur.
S, Mitra SPPG Ciputat.
SDS, karyawan swasta.
U, Mitra SPPG Kabupaten Lebak.
MA, pemasok (supplier) ompreng.
HD, Mitra SPPG Cibadak.
Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Selain menelusuri mekanisme tata kelola program, penyidik juga mendalami keterkaitan masing-masing pihak dengan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan pemberkasan berikutnya.

Langkah tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, terutama ketika penyidik membutuhkan sinkronisasi keterangan dari berbagai pihak yang memiliki peran berbeda dalam suatu kegiatan.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Lembaga penegak hukum tersebut juga menegaskan bahwa setiap tahapan pemeriksaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Pemeriksaan enam saksi ini menjadi salah satu langkah lanjutan dalam pengembangan perkara yang hingga kini masih terus bergulir di tangan penyidik JAM PIDSUS.

Perkembangan penyidikan selanjutnya diperkirakan akan bergantung pada hasil pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti lain yang tengah dikumpulkan penyidik.
Penutup.

TIM / IN