PACITAN | info-nusantara.com – Seorang pria berinisial SRW (43), warga Kabupaten Pacitan, diamankan jajaran Polsek Tulakan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai dan perhiasan emas milik warga di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.
Kasus tersebut dilaporkan pada 20 Agustus 2026 dan kini ditangani sebagai dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Korban, Mesirah (64), meninggalkan rumah pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB untuk menghadiri hajatan di desanya. Saat kembali sekitar pukul 17.00 WIB, korban belum memeriksa kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan.
Sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, korban hendak beristirahat dan mengecek lemari penyimpanan. Saat itu, pintu lemari ditemukan dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan. Kotak penyimpanan uang dan emas telah terbuka, sementara uang tunai serta perhiasan emas yang berada di dalamnya diketahui hilang.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tulakan.
Modus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong. Ia masuk melalui jendela kamar mandi, kemudian menuju ruang tengah dan mencongkel pintu menggunakan linggis. Lemari penyimpanan juga dibuka secara paksa sebelum pelaku mengambil uang dan perhiasan milik korban.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online (slot).
Selain perkara di Desa Kalikuning, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa rumah lain di wilayah Kecamatan Kebonagung dengan barang bukti yang hilang berupa cincin, uang tunai, dan satu unit telepon genggam.
Statemen Kapolres Pacitan
Kapolres Pacitan dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana pencurian serta mengusut tuntas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres Pacitan melalui rilis resmi. (*)





























