Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Kejar Fakta Kasus Transfer Pricing PT TPL, Partner Owner KAP Dicecar Penyidik

Kejagung Kejar Fakta Kasus Transfer Pricing PT TPL, Partner Owner KAP Dicecar Penyidik

Jakarta, info-nusantara.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.

Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta keterangan seorang saksi berinisial AJ, yang disebut menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.

AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Keterangan saksi diperlukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam setiap tahapan penanganan perkara, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT TPL dan entitas perusahaan dalam rentang waktu 2008 hingga 2025.
Penutup.

Erick.H