Ticker

6/recent/ticker-posts

Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara

Satreskrim Unit 2 Polres Jepara Gerebeg Gudang Penimbunan diduga BBM Jenis Solar Bersubsidi di Desa Banjar Agung Bangsri Jepara

Jepara, info-nusantara.com
Satuan Resort Kriminal Polres Jepara diwakili Unit 2 Tipiter berhasil mengamankan BBM yang diduga jenis solar subsidi di gudang penimbunan. Gudang yang diduga tempat penimbunan solar berada di wilayah Dukuh Klumo, Desa Banjar Agung, Kecamatan Bangsri, Jepara, pada Senin, 24 Agustus 2026, siang. 

Tindakan penggerebegan oleh Polres Jepara berawal dari laporan warga (J) yang melihat adanya truk  traga bermuatan tumpukan jrigen yang diketahui berisi solar di sebuah rumah yang sekaligus merupakan gudang.

Mendengar informasi adanya  rencana Polres Jepara melaksanakan kegiatan penindakan penggerebegan ke gudang penimbunan, beberapa awak media hadir untuk memastikan kebenarannya. Dari keterangan yang dihimpun oleh awak medua, diduga gudang penimbunan BBM Jenis solar bersubsidi yang milik IS yang telah beroperasi cukup lama. 

IS beserta  barang bukti berupa solar berikut armada pengangkut jenis traga dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Melalui sambungan telepone whatsApp, Kanit 2 Tipiter Cahyo menyampaikan informasi, terlapor masih dalam proses pemeriksaan

"Banrang bukti sudah kami amankan dan terlapor (IS) sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Terkait kelanjutan proses hukumnya, Cahyo menyampaiian bahwa proses selanjutnya akan menghadirkan pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangan,

"Kami segera menghadirkan pelapor dan saksi saksi untuk dimintai keterangan, kepada semua pihak kami harap untuk sabar dan mengikuti proses hukumnya," tandas Cahyo.

Masyarakat berharap Polres Jepara melaksanakan pemeriksaan secara transparan dalam menangani oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar yang sangat meresahkan warga. Hal ini diharapkan agar menimbulkan efek jera bagi para oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Harapan kami aparat penegak hukum memproses mavia solar dengan profesional dan transparan guna memberi efek jera kepada oknum penyelewengan sehingga tidak akan menimbulkan kerugian kepada negara dan masyarakat," pungkasnya.


GUN.Jpr