Jakarta, info-nusantara.com
Pemerintah memastikan perluasan kewenangan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dalam APBN 2027 tidak menghapus hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Baca Berita Lokal
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah tetap akan menghormati hak wajib pajak yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh restitusi. Namun, proses pengembalian tersebut tetap disertai pengujian terhadap kepatuhan dan kebenaran dokumen perpajakan.
Penegasan itu disampaikan Suahasil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026), merespons pengaturan mengenai pemeriksaan dan audit khusus restitusi yang masuk dalam Pasal 37 APBN 2027.
“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga bahwa namanya restitusi itu taat dengan aturan,” kata Suahasil.
Hak Wajib Pajak Tetap Dihormati
Suahasil menekankan bahwa keberadaan kewenangan audit khusus tidak berarti pemerintah akan menghambat hak wajib pajak yang memang memiliki kelebihan pembayaran pajak.
Menurutnya, restitusi tetap diberikan sepanjang wajib pajak dapat memenuhi persyaratan dan membuktikan adanya kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perpajakan.
“Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” tegasnya.
Pemerintah, kata Suahasil, pada saat yang sama berkepentingan memastikan proses pengembalian pajak dilakukan berdasarkan data dan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Faktur dan Transaksi Jadi Bagian Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan restitusi, aspek kepatuhan menjadi salah satu perhatian pemerintah. Pemeriksaan dapat mencakup validitas faktur, transaksi serta hubungan antara wajib pajak yang berkaitan dengan pengajuan restitusi.
“Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya, kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya
mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestabilis dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut,” jelas Suahasil.
Dengan demikian, pengaturan baru tersebut menempatkan restitusi dalam kerangka pengawasan penerimaan negara sekaligus tetap mempertahankan hak wajib pajak sesuai ketentuan.
Audit Khusus Diatur Melalui PMK
Dalam Pasal 37 APBN 2027, Menteri Keuangan diberikan kewenangan melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Ketentuan tersebut merupakan pengaturan yang lebih spesifik dibandingkan ketentuan dalam APBN 2026 yang belum secara khusus menyebut pemeriksaan atau audit khusus terkait restitusi.
Sementara tata cara pelaksanaan pemeriksaan maupun audit, termasuk mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam proses audit khusus, akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Artinya, ketentuan dalam APBN 2027 menjadi landasan kewenangan, sedangkan prosedur teknis pelaksanaannya masih akan ditetapkan melalui regulasi Kementerian Keuangan.
Restitusi Tetap Berbasis Kepatuhan
Sebelumnya, pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran restitusi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan dan prosedur yang berlaku.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan restitusi yang telah dicairkan hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun, turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp304,29 triliun.
Pemerintah menyatakan pengembalian tetap diberikan apabila wajib pajak mampu membuktikan adanya kelebihan pembayaran berdasarkan dokumen dan transaksi yang sah.
Dengan masuknya mekanisme audit khusus ke dalam APBN 2027, pemerintah kini memiliki landasan yang lebih tegas untuk melakukan pemeriksaan terhadap restitusi. Di sisi lain, Suahasil menegaskan hak wajib pajak tetap menjadi bagian yang harus dihormati dalam pelaksanaannya.
Penutup.
Erick.H





























