Depok Info-Nusantara.com Senin 21 Oktober 2024. Lagi-lagi toko obat berkedok warung kelontong merajalela, hal ini sudah menjadi lumrah bagi aparatur penegak hukum setempat, sehingga para pengedar obat-obatan bebas menjual di antaranya wilayah Depok jl,Kalimulya kecamatan Cilodong.
Sungguh sangat memprihatinkan di saat adanya wartawan (Khoirul Rahman sidiq) dan (Felix lorensius datuk) pada saat kedatangan untuk melakukan investigasi kepada penjual toko obat tersebut, namun bukannya kita di perlakukan dengan baik melainkan kita sebagai wartawan mendapatkan intimidasi dan ancaman, dari pemilik toko dan warga sekitar.
sungguh sangat miris pihak warga maupun RT sudah bekerja sama dengan penjual obat² keras tersebut dan di duga oknum polisi tutup mata dalam hal ini bukan hanya tramodol adapun obat keras lainnya berjenis reklona dumolit arpazolam Dll di jual bebas di toko tersebut, kebanyakan pembelian nya di bawah usia 20 tahun baik peria maupun wanita,
jika di biarkan maka generasi muda penerus bangsa rusak sudah semuanya karena obat ini Sebab awal mula pemicu pemerkosaan perampok begal Dll semuanya dari pengaruhi obat²an tersebut, Dengan harga yang terjangkau murah semua golongan generasi muda bisa membelinya dengan mudah.
obat yang seharusnya memakai resep dokter namun di perjual belikan dengan bebas di wilayah hukum Depok Kalimulya kecamatan Cilodong .
Bila manah di biarkan maka Kenakalan remaja akan semakin mengkhawatirkan. Tak hanya aksi kekerasan seperti tawuran, mereka juga melakukan kenakalan lain.
"para remaja yang menyalahgunakan Obat-obatan ini salah satunya disebabkan oleh faktor ekonomi. Karena tak mampu membeli sabu atau ekstasi dan minuman keras, yang harganya lebih mahal, mereka mencari alternatif dengan mengoplos obat-obatan. Agar mendapatkan sensasi serupa, obat tersebut ditambah dosisnya.
Dari sisi hukum, sudah di jelaskan baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) APH harus menerapkan Undang-Undang Kesehatan yakni UU No 36 tahun 2009 karena merusak kesehatan. Bisa juga terkena Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena penjualnya menjual obat-obat berbahaya tanpa izin kalau tidak ada izin. Kalau dia berizin berarti orang lain yang menyalahgunakan, berarti UU Kesehatan, karena penjualan bebas obat obatan Type G ini bisa merusak masa depan Generasi muda penerus bangsa
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198
ada juga Pasal 197 berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Juga Pasal 198 berbunyi.
“Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta”.
(Khoirul Rahman sidiq.SH)