JAKARTA Info-Nusantara.com di temukan gudang penimbunan minyak jilanta di jalan rt 012/01 kamal muarakel kamal muara kec penjaringan jakut dengan mengunankan mobil lalamove deliver untuk melabuhi aparat kepolisian dan awak media.
Kronologi Yang Di Dapat Oleh Masyarakat Setempat
Sebuah aktifitas malam hari yang mencurikan masyarakat setempat dalam penimbunan minyak jilanta menjadi pertanyaan yang ada dalam gudang tersebut salah satu narasumber yang berinisial ( A) sekalipun warga sekitar, bahwa gudang tersebut selalu tertutup dan tempatnya pun jorok saya pikir yang ada di dalam gudang itu adalah limbah namun saya hanya menduga dan bertanya tanya.
Awak media yang sedang berkumpul mengetahui lalu mencari tau apa yang sebenarnya ada dalam gudang tersebut karena tempatnya selalu tertutup setelah laporan dari warga bahwa aktifitas yang di lakukan yaitu pada malam hari setelah di telusuri benar adanya ternyata tepat itu di jadikan penampungan minyak jilanta yang akan di daur ulang lagi memakai jaz kimia agar minyak tersebut bisa di pasarkan kembali dan di jual kembali keresto resto yang dia kumpulkan hal ini dapat merugikan pemasaran yang sudah berijin dan dapat merugikan negara.
Dalam pengakuan supir yang bernama rendi saat di tanya awak media : bisanya pakai mobil ini saat mengambil minyak jilanta ?
- Rendi : iya Pak mobil box ini
- Awak media : tidak ada mobil lain
- Rendi : tidak
- Awak media : kamu karyawan sini
- Rendi : iya saya karyawan
- Awak media : oke Terima kasih
Penimbunan minyak goreng adalah tindakan menyimpan atau mengumpulkan minyak goreng secara ilegal dengan tujuan untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga jual. Hal ini melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit.
Saya meminta kepada pihak penegak hukum agar penimbun minyak jilanta ini dapat di tindak lanjuti karena dapat merugikan pengguna baik masyarakat umum maupun pedagang kecil atau restoran .
Redaksi info-Nusantara/ tim