Pacitan, info-nusantara.com
Akhir-akhir ini di media bermunculan terkait dengan pemberitaan atas Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh INB selaku pemangku pemerintahan pacitan.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Firma Astra Nawasena Law yang melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mendapat tanggapan baik sehingga di hari senin kemarin (28/10) telah mendapatkan nomer Register perkaranya dengan nomor XXX/Pdt.G/2024/PN Pct.
Sesuai dengan yang disampaikan oleh salah satu pendiri Firma Astra Nawasena Law di kabupaten Pacitan, Gugatan PMH juga sudah mendapatkan antrian jadwal sidang perdananya.
"Iya benar jadwal sidang pertama tanggal 6 bulan November sekitar jam 09.00 WIB dan tentunya nanti akan ada panggilan relaas kepada semua pihak". ucap Ansori ke awak media, kamis, (31/10/2024)
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) adalah tuntutan yang diajukan terhadap pelaku yang melakukan PMH. PMH adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain, sehingga pelaku harus memberikan ganti rugi.
"Dalam gugatan kami menuntut kerugian sebesar 60 milyar dan ingat PMH ini akan bisa jadi Pidana jika akan terkuak kemana-mana".ungkapnya.
Lebih lanjud disampaikan bahwa gugatan ini murni demi kepentingan umat dan bangsa, tidak ada unsur politik sama sekali, meskipun situasi saat ini ada kontestasi politik Pilkada serentak 2024 dan kepedulian terhadap pendidikan anak bangsa sebagai generasi kedepan utamanya anak-anak pacitan
"Firma Astra Nawasena Law akan bertindak profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana ada beberapa divisi atau bidang yang ada dan saat ini kita fokuskan pada gugatan PMH ini, dimana gugatan yang diajukan adalah sebagai wujud keprihatinan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang berdampakerugikan kepada dunia pendidikan dan masyarakat kabupaten pacitan". pungkasnya.
Kuasa hukum Firma Astra Nawasena Law Yoga Tamtama Pamungkas, SH. Berharap dengan disidangkannya perkara ini hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya sehingga rakyat, bangsa dan negara tidak dirugikan secara materiil maupun immateriil.(*)




























