Ticker

6/recent/ticker-posts

Mobil pickup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan


BOGOR - JAWA BARAT
, Info-Nusantara.com Ditengah kemelutnya rakyat yang kesulitan membeli Gas ukuran 3 kilo, justru menjadi kesempatan emas bagi pelaku pengoplosan Gas melakukan perbuatan melawan hukum dengan bebas.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, diketahui ketika melintas Jl. Raya Bojonggede Kemang (Bomang) atas kecurigaan adanya mobil Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg, dan diketahui pengemudi tersebut bernama Asep, Sabtu (22/02/2025).

Asep mengatakan, dirinya hanya Kerja dan dari hasil ini, ia di bayar satu tabung Gas seribu Rupiah, ucapnya.

Asep menambahkan, terkait gas tersebut dirinya membawa dari wilayah Depok untuk di anter ke Ciseeng, bukan untuk ke warung - warung, namun dibawa dari tempat bos untuk di Kirim ke Ciseeng dan nanti dirinya di Jemput sama sopir, ujarnya.

" Ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun ", ungkapnya.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, sementara mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan, selain itu sopir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena sopir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi yang sudah jelas


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.


(Red)