TANGERANG Info-Nusantara.com Jum'at,29/5/2029 Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap 3 ( tiga ) orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat total 282,15 gram.
Menurut Adityo, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pertama dilakukan pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal dari informasi warga, polisi meringkus dua pengedar sabu berinisial MR (25) dan FJ (29), keduanya karyawan swasta.
"Kedua pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda yakni, kawasan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang dan Jalan Wijaya Kusuma, Duri Kosambi, Jakarta Barat," terang Kapolsek Pinang IPTU Adityo W. saat menggelar konferensi Pers didampingi Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono Rabu, 28 Mei 2025, di Mapolsek Pinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 ( lima ) bungkus sabu dengan berat total 280,68 gram, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel. Keduanya mengaku dikendalikan oleh seorang bandar besar berinisial D yang kini masih buron (DPO).
"Para pelaku menggunakan sistem tempel dalam mengedarkan narkoba, yakni dengan menyimpan sabu di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli," kata Kapolsek Pinang.
Tak hanya itu, beberapa minggu kemudian, Selasa, 20 Mei 2025, Tim Opsnal Polsek Pinang kembali menangkap pelaku lain berinisial Iys alias Joy di kawasan Ruko Azores, Poris Plawad Indah, Cipondoh. Dari tangan pelaku, disita 3 ( tiga ) paket sabu seberat total 1,47 gram, satu timbangan digital, serta plastik klip kosong.
Kepada Polisi Joy mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar yang dikenal sebagai Bos EL, yang kini juga berstatus DPO. Modus operandi yang digunakan pun sama.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan. MR dan FJ dijerat *Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 ( enam ) tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara Joy *dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU* yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adityo menuturkan, keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, jauhilah narkotika. Satu kali mencoba bisa menghancurkan masa depan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke hotline 110. Jangan biarkan narkoba merusak diri, keluarga, dan bangsa,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di lingkungan masyarakat.
"Kami minta peran masyarakat untuk melaporkan serta mendukung upaya aparat penegak Hukum sangat penting, ini untuk menyelamatkan lebih banyak generasi muda dari jerat narkoba," pungkasnya.
Penutup.
( Erick,H / Ida / Rama /Red )