Ticker

6/recent/ticker-posts

Obat Legal Yang Mematikan Banyak Beredar di Pusat Tanggerang Kota dan Tanggerang Selatan


TANGERANG
 Info-Nusantara.com peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer reklona zolam diduga semakin marak di sejumlah wilayah, terutama di kawasan Jakarta Barat, Tanggerang kota, Tangerang selatan, Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan bisnis haram tersebut melalui warung-warung berkedok kosmetik dan makanan khas Aceh.

Pantauan tim jurnalis di lapangan menunjukkan bahwa beberapa kios di ,Dekat PHOTO COPY SAUDARA, Jl. Raden Saleh No.9C, RT.001/RW.009, Karang Tengah, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten 15157, menjual obat keras tanpa resep secara terang-terangan. Ironisnya, sebagian besar pembeli adalah remaja.

“Setiap hari ada saja anak-anak muda beli. Kami prihatin, kecanduannya makin parah, tapi pemerintah desa seperti diam saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12-06-2025).

Dugaan Pembiaran oleh Pemilik Toko dan Aparat Wilayah

Beberapa pemilik toko diduga membiarkan penyewa mereka menjual obat-obatan ilegal. Lebih mengkhawatirkan lagi, sumber warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum RT/RW yang menerima ‘jatah bulanan’ dari para pelaku usaha ilegal, sehingga bisnis tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.


Jika benar, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak kejahatan. Sementara itu, pelaku utama dapat dijerat Pasal 196 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Pasal 62 UU Psikotropika juga mengatur pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku peredaran obat keras tanpa izin.

Tuntutan Masyarakat: Tindak Tegas, Jangan Tutup Mata

Warga mendesak Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

1. Menutup dan menindak tegas warung-warung yang menyalahgunakan izin usaha.

2. Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum RT/RW dan pihak lain.

3. Mengadakan penyuluhan serta program rehabilitasi bagi remaja yang terdampak.

4. Melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat-obatan ilegal.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang terancam, tetapi juga keamanan dan moral masyarakat.


Pengakuan dari salah satu satpol PP yang ada di jakbar berinisial [ R ] mengakui bahwa banyak di toko toko obat yang dekat dengan kantor pemerintahan namun gak ada tindakan meskipun pimpinan walikota menghimbau. 

“Kalau aparat dan pemdes tidak bertindak, bukan tidak mungkin warga akan turun langsung untuk menertibkan lingkungan mereka,” ujar salah satu tokoh masyarakat .


Red