Ticker

6/recent/ticker-posts

Toko Obat Berkedok Penjual Benang di Kawasan Cengkareng Barat Meresahkan Warga


JAKARTA
, Info-Nusantara.com – Sebuah toko yang diduga menjual obat jenis G secara ilegal ditemukan beroperasi terang-terangan di Jl. Utama Raya No.57, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Toko ini menjadi sorotan karena diduga menyasar anak-anak sekolah dan remaja sebagai konsumen utamanya.

Tantang Hukum dan Klaim "Beking"

Toko ini menampilkan citra sebagai penjual benang untuk menyamarkan aktivitas utamanya. Namun, pengakuan dari pihak toko yang menyebut memiliki "beking" membuat mereka merasa kebal terhadap tindakan hukum, bahkan seolah menantang otoritas setempat.

Kesaksian Remaja

Seorang remaja berinisial T, yang masih berstatus pelajar, mengaku pernah membeli obat dari toko tersebut. Ia mengatakan, “Nggak bakal bang (ditangkap), orang Satpol PP yang dekat aja nggak nutup, masa saya yang pembeli ditangkap?” Pernyataan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Info-Nusantara mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP hingga Mabes Polri, untuk segera menindak tegas toko obat ilegal ini. Peredaran obat jenis G tanpa izin melanggar berbagai regulasi, seperti:

Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Komitmen Bersama untuk Generasi Muda

Sebagai media, Info-Nusantara mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan mengajak semua kalangan untuk bersama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang demi masa depan yang lebih baik.


(Redaksi)