JAKARTA UTARA Info-Nusantara.com Seorang pelajar bernama Mohamad Rizki menjadi korban penyerangan brutal oleh tiga orang tak dikenal saat tengah dalam perjalanan bersama dua temannya, Wardani dan Reza, pada Rabu (11/6/2025) sore. Kejadian ini berlangsung di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Peristiwa bermula ketika Rizki dan kedua temannya hendak menuju rumah Reza dari rumah Rizki. Dalam perjalanan, mereka dipepet oleh satu motor yang ditumpangi tiga orang pelaku, yang juga menggunakan seragam Pramuka.
Tanpa diduga, para pelaku langsung menyerang Mohamad Rizki dengan senjata tajam. Akibat penyerangan tersebut, Rizki mengalami luka serius di bagian mata. Meski sempat melihat kembali korban dari jarak dekat setelah kejadian, ketiga pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Wardani dan Reza yang menyaksikan kejadian tersebut segera membawa Rizki ke RS Duta Harapan Indah dengan didampingi orang tua korban. Namun karena kondisi luka yang cukup parah, Rizki harus dirujuk ke RS Tarakan untuk penanganan lanjutan. Sayangnya, pihak RS Tarakan kemudian menyarankan agar korban dibawa ke RSCM. Lantaran terkendala biaya, keluarga korban meminta keringanan agar pengobatan bisa dilanjutkan di rumah.
Keesokan harinya, pada hari Kamis (12/6/2025), Bagus Susanto selaku kakak korban didampingi oleh Wardani dan Reza, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/614/VI/2025/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA.
Saat ditemui awak media, Bagus Susanto menyampaikan harapannya agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
“Saya sangat berharap pihak kepolisian bergerak cepat. Adik saya mengalami luka yang cukup serius. Kami ingin pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bagus dengan nada tegas.
Terakhir, Bagus menambahkan bahwa kejadian tersebut bukan hanya sekedar kenakalan remaja, namun merupakan tindakan kriminal yang harus ditangani dengan serius "Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah tindakan kriminal yang sangat keji dan membahayakan nyawa orang lain. Jangan sampai pelaku berkeliaran dan mengulang hal serupa ke korban lainnya. Saya minta keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Kami tidak akan diam sampai pelaku bertanggung jawab di depan hukum" Tutupnya
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Penjaringan dan Pelaku dapat terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Red