Ticker

6/recent/ticker-posts

Karena Human error !!! Begini Tanggapan nya area manajer Apotik K-24 kepada Awak Media


BOGOR
, Info-Nusantara.com Sabtu.26 Juli 2025 Menanggapi dugaan menjual obat-obatan keras (Antibiotik) tanpa resep dan pengawasan dokter, perwakilan Apotek K-24 Ciomas memberikan tanggapan kepada awak media saat dikonfrimasi via chat Whatapps, Senin (20/07/2025).

Dinda Dwiyani, Area Meneger Apotek K-24 Ciomas, memohon maaf dan berterima kasih karena sudah melaporkan kejadian tersebut.

"Kami mohon maaf dan terima kasih karena telah memberikan bukti pendukung yang kami butuhkan. Kami telah memverfikasi komplain yang disampaikan" ucapnya

Dinda juga membenarkan bahwa obat-obatan tersebut harus diserahkan berdasarkan resep dokter dan tidak bisa sembarangan. 

"Untuk pelayanan obat Cravox dan Super Tetra harus diserahkan berdasarkan resep dokter, dan dari hasil pengecekan kami, ternyata kesalahan ini dikarenakan human error dari karyawan kami yang bertugas. Untuk hal ini kami telah memberikan teguran keras kepada karyawan kami." terangnya.

"Sebagai bentuk komitmen kami dalam mempertahankan kualitas pelayanan kefarmasian. Kemudian sebagai bentuk pencegahan atas kesalahan penggunaan obat tersebut, kami berharap dan jika berkenan menghendaki pengembalian obat, kami persilakan dan kami akan melakukan pengembalian dana secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab kami, dan untuk biaya transportasi akan kami tanggung dalam batas yang wajar,” tambah Dinda, via chat Whatapps.

Terpisah, Ade dari pihak BPOM Bogor, mengatakan saat di konfirmasi oleh wartawan di kantornya, Jl Raya Jakarta-Bogor No.27B, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, mengatakan, bahwa penjualan obat-obatan antibiotik harus disertai dengan resep dokter. 

”Penjualan obat antibiotik cravox dan super tetra itu harus di sertai resep dokter, jelas suatu kesalahan jika hal ini terjadi,” ucapnya. (25/07/2025)

"Sangsi bagi apotek jika terbukti bahwa apotek K-24 Jam telah menjual obat antibiotik tanpa resep dokter, sangsi yang berlaku sesuai dengan *Undang- Undang No. 36 Tahun 2009* tentang Kesehatan, yaitu. Didendakan maksimal,

Rp 100.000.000. Pencabutan izin usaha. Penjara maksimal 5( lima ) tahun bagi pemilik atau penanggung jawab apotek,“ terangnya.

Ade juga menegaskan, agar pihak apotek selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.

"Kami ingin meyakinkan agar pihak apotek selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas kepada pelanggan,” tegas Ade.

Sementara itu Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Tegarnews.co.id yang ditawarkan pengembalian pembelian obat tersebut sekaligus uang transport oleh pihak apotek K-24 Ciomas, merasa pihak apotek terkesan seolah merendahkan profesi jurnalis dalam pemberitaan tersebut. 

Pihak apotek juga tidak mau menjumpai wartawan saat diminta klarifikasi secara langsung (tatap muka) terkait maksud dan tujuan pengembalian uang dan pemberian tranport kepada awak media.

Penutup.


( Rls / Red )