Ticker

6/recent/ticker-posts

Produksi Kabel Diduga Tidak Memiliki Lebel SNI di Kawasan Pergudangan Sentra Kosambi Tangerang Kabupaten Banten


TANGGERANG
- Info-Nusantara.com selasa 29-07-2025 sebuah perusahaan yang di duga tidak memiliki izin dan sangat membahayakan masyarakat yaitu perusahan kabel yang beroperasi di Jl WP83+XG5, Komplek Pergudangan Sentra Kosambi Blok C No, 25, Dadap, Kosambi, Tangerang Regency, Banten 15211 yang apa bilah kabel tersebut menjadi abu bila terbakar hal ini sangat membahayakan konsumen. 

Dalam keterangan mantan pegawai yang tidak ingin di sebutkan namanya kabel tersebut barang ini di dapat dari luar yang di impor ke indonesia lalu di produksi menjadi bahan tembaga yang di mana kabel ini di kirim ke setiap provinsi yang ada di Indonesia untuk di gunakan sebagai sumber surya bagi masyarakat. 

Kabel ilegal ini relatif murah karena tidak memakai tembaga hanya di sepu agar menyerupai tembaga dan bahan nya bila di bakar menjadi abu yang membuat mudahnya konsletin listrik yang menimbulkan terjadinya kebakaran di kalangan masyarakat. 


Bahaya Kabel Non-SNI:

Kebakaran: Isolasi yang buruk atau bahan yang tidak berkualitas pada kabel non-SNI dapat memicu korsleting dan kebakaran. 

Kerusakan Peralatan: Kabel non-SNI yang tidak mampu menahan beban listrik dapat menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik. 

Risiko Keamanan: Penggunaan kabel non-SNI dapat membahayakan nyawa akibat sengatan listrik. 

Cara Membedakan Kabel SNI dan Non-SNI:

Cek Label SNI: Pastikan kabel memiliki label SNI yang resmi dan terdaftar. 

Perhatikan Harga: Jika harga terlalu murah, waspadai kualitas kabel tersebut. 

Minta Sertifikat: Minta sertifikat SNI dari penjual untuk memastikan keaslian dan kualitas kabel. 

Periksa Fisik: Perhatikan kualitas isolasi, ukuran kabel, dan bahan yang digunakan. 


Pentingnya Memilih Kabel SNI:

Keamanan Terjamin: Kabel SNI memberikan jaminan keamanan dan kualitas yang lebih baik. 

Performa Optimal: Kabel SNI dirancang untuk bekerja optimal sesuai dengan spesifikasi yang tertera. 

Masa Pakai Lebih Panjang: Kabel SNI cenderung lebih awet dan tahan lama dibandingkan kabel non-SNI. 

Peraturan Perundang-undangan Terkait Kabel SNI:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian: Pasal 69 undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan tanda SNI atau tanda kesesuaian.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56 Tahun 2024: Peraturan ini mengatur pemberlakuan SNI untuk kabel secara wajib. 

Sanksi Pelanggaran:

Pidana:

Pelaku pemalsuan tanda SNI atau tanda kesesuaian dapat dipenjara hingga 7 tahun atau didenda hingga Rp 50 Miliar, sesuai Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2014.


Redaksi