TANGGERANG Info-Nusantara.com Saya membeli produk kosmetik di toko yang beralamat di villa taman bandara ruko Blok B1, Jl. Villa Taman Bandara No.7, RT.1/RW.9, Dadap, Kec. Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15211 saat saya membeli di toko kosmetik sumber kecantikan.
Sebuah kejadian yang merugikan pelanggan saat membeli barang kosmetik kencantikan untuk istri nya saat waktu kejadian bapak ini tidak Terima karena bahwa barang yang di beli tidak ada ijin BPOM lalu bapak yang bernama USNIROHMAN menjadi perdebatan antara toko dan konsumen.
KRONOLOGI KEJADIAN
Saya sebagai konsumen yang bernama USNIROHMAN di tanya sudah pernah beli belum saya jawab gak tau saya di suruh istri dan setelah saya di layani saya pergi menuju motor lalu saya agak curiga dan saya cek barang yang beli akhirnya saya melihat ke janggalan pada produk tersebut yang dimana tidak adanya saya temukan izin BPOM Logo halal serta SNI.
Lalu saya kembali ke toko untuk komplain tetapi pemilik toko langsung menuding saya sebagai orang suruan yang menjebak dia setelah itu terjadilah argumen antara saya sama pemilik toko dan akhirnya pemilik toko pun sempat mengakuinya sambil berkata iya memang saya jual tapi kenapa Lo maksa untuk membelinya.imbaunya pemilik toko.
Ketika di toko saya tidak ada unsur memaksa di saat membeli kemudian saya tinggal toko tersebut, Akan tetapi ternyata video saya viral di akun Facebook nya yang bernama Lan Dy dan ada Judul seperti tamu tak di undang yang membuat onar di toko kami serta untuk menakuti kami, ungkapnya menurut toko.
Toko tersebut mertakan video saya yang sedang argumentasi kepada pemilik toko dan bukan video yang dari awal di saat saya membeli nya oleh karena itu saya merasa tidak Terima dan saya akan lanjutkan ke pada pihak berwenang.
KETENTUAN HUKUM
Kosmetik tanpa izin BPOM dan tanpa standar SNI dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (sekarang diganti sebagian oleh UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap Pasal 197 UU Kesehatan dapat mengakibatkan penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, sedangkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
DASAR HUKUM DAN PASAL TERKAIT
Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan (sekarang diganti sebagian oleh UU Cipta Kerja): Mewajibkan setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan (termasuk kosmetik) memiliki izin edar dari BPOM.
Pasal 197 UU Kesehatan (sekarang diganti sebagian oleh UU Cipta Kerja): Mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen: Melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk menjual produk yang tidak sesuai standar.
SANKSI YANG DIBERIKAN
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dipenjara hingga 15 tahun atau dikenakan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Kesehatan.
Sanksi Pidana (UU Perlindungan Konsumen): Pelaku dapat dipenjara hingga 5 tahun atau didenda hingga Rp 2 miliar jika terbukti melanggar hak konsumen.
PENTINGNYA IZIN EDAR DAN STANDAR
Izin edar dari BPOM dan pemenuhan standar SNI penting untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu kosmetik.
Memastikan produk memiliki izin edar dan standar yang berlaku merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari risiko produk yang berbahaya.
Redaksi info-Nusantara