MEDAN ,Info-Nusantara.com Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kembali dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Berombak sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, perangkat kelurahan, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
Melalui program PTSL, masyarakat di Karang Berombak kini memperoleh bukti kepemilikan tanah yang sah, sehingga dapat meningkatkan rasa aman, kepastian hukum, serta nilai ekonomis atas tanah yang mereka miliki.
Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan program Reforma Agraria dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Kota Medan.
Dengan diterimanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai kebutuhan, seperti akses permodalan, pengembangan usaha, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kantor Pertanahan Kota Medan berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel sehingga program PTSL dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh seluruh masyarakat.
( Yy)





























