Ticker

6/recent/ticker-posts

Disiram Cairan Pembersih Lantai, Harapan Korban dan Kuasa Hukum


TANGGERANG
Info-Nusantara.com Ridwan (21), menjadi korban penyiraman cairan pembersih lantai oleh seorang pria bernama Pujiono yang mengakibatkan kornea matanya rusak.

Kejadian itu terjadi di Pintu Keluar Terminal Bus Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB

Kakak korban, Yusi hartini menceritakan kejadian yang dialami adiknya. 

Pada saat kejadian saya berada di lokasi, adik saya baru datang dari kampung tiba tiba dituduh pelaku mengedor-godor pintu padahal bukan adik saya, katanya.

Cekcok pun tak terhindarkan, tiba-tiba terduga pelaku langsung marah membawa batu, ujarnya 

Yusi mengatakan adiknya juga disiram oleh pelaku menggunakan cairan pembersih lantai wipol ke arah wajahnya.

Menurut Yusi, cairan pembersih lantai bila mengenai mata akan sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kebutaan. 

Adik saya langsung dibawa kerumah sakit Bakti Asih Ciledug untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Setelah diperiksa dokter, Kondisi kornea mata kiri adik saya terasa perih dan buram, mirip katarak, mungkin disebabkan cairan pembersih lantai yang disiram oleh terduga pelaku.

Kami masih memerlukan penanganan dari dokter spesialis mata.

Atas kejadian tersebut, kami sudah membuat laporan ke polisi berdasarkan laporan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Sekta Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ, pada hari Selasa, 18 November 2025. 

Dari kejadian ini jadi pembelajaran, setiap permasalahan bisa dibicarakan dengan baik-baik yang tidak membahayakan orang lain.

Kami sebagai pihak yang dirugikan berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan keadilan dan hukum yang berlaku.

Kami dari selaku kuasa hukum korban atas dugaan kimia keras bahan pembersih lantai yang mengandung kimia keras yang mengenai mata sebelah kiri korban

Kami tegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun

Kondisi korban saat ini cukup kritis diduga cairan kimia pembersih lantai sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius bahkan mata korban sebelah kiri pun tidak bisa melihat 

Kami meminta pihak kepolisian Polsek Ciledug untuk benar benar menindak lanjut permasalahan tersebut.

Kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan dokter untuk tindak lanjut lebih jauhnya karena pihak dari pelakunya sudah ditahan di Polsek 

Kami minta keadilan dari aparat penegak hukum 

khususnya Polsek Ciledug dapat memberikan suatu keadilan kepada klien kami yang menjadi korban penyiraman cairan pembersih lantai.

Untuk saat ini klien kami ini mata sebelah kiri tidak bisa melihat, kemungkinan besar mengenai saraf-saraf matanya.

Kami sebagai kuasa hukum supaya kuasa hukum khususnya Polsek Ciledug untuk dapat memberikan tindakan hukum yang seadil-adilnya.

Jangan sampai terulang kembali hal-hal yang mengakibatkan organ vital menjadi rusak dari klien kami.

Kami sudah mendatangi Polsek Ciledug berharap pelaku diberikan hukuman yang maksimal yang berat supaya tidak terjadi kembali kepada yang lain.

Kami berharap jangan sampai terulang terhadap korban-korban yang lain.

Dari awal melakukan pelaporan kepada Polsek Ciledug, itu tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Artinya tidak didampingi oleh kami, setelah kami menganalisa bahwa pasal yang diterapkan oleh terduga pelaku itu menurut kami masih kurang relevan.

Kami lihat dilaporan polisi itu, pasal yang diterapkan itu pasal 351 dan itu tidak disebutkan ayat berapa.

Yang kami sangat sayangkan bahwa kalau seandainya penerapan pasal 351 ayat 1 itu cukup ringan dengan ancaman hukumannya.

Untuk penerapan pasal yang seharusnya yang diberikan oleh penyidik oleh pihak kepolisian itu pasal 354 ayat 1 Junto pasal 351 ayat 2.


Kami selalu kuasa hukum dari klien kami yangs sekaligus menjadi korban atas penyiraman cairan pembersih lantai.

Kami ingin proses hukum yang berjalan ini adil dan transparan.

Permintaan dari kami selaku kuasa hukum dari klien kami pasal 354 ayat 1 bisa diterapkan dalam keterangan BAP atau keterangan tambahan berita acara pemeriksaan.

Nama kuasa hukum :

-Reynaldi, S.H., M. Kn.

-Merzayadi, S.H., M.H.

-Paulus Tarigan, S.H.

-Maman Suryaman, S.H. 

-Reza Virgiewan, S.H.


Red/ info-Nusantara