BANDUNG Info-Nusantara.com sebuah keributan terjadi di Jl.Nariman,26, Kecamatan Sumur Bandung,Kota Bandung Jawa Barat .Kode Pos 40112 Indonesia yang di mana sepasang suami istri menjadi totonan pengguna jalan.
KRONOLOGI YANG MENJADI KERIBUTAN
Seorang lelaki yang sedang membonceng seorang perempuan dan anak kecil di depannya saat lampu merah menyala motor pun berhenti dan seorang wanita dengan di dampingi kakaknya menghampiri seorang lelaki yang membawa seorang perempuan dan anak kecil ternyata wanita yang di bonceng ternyata seorang pelakor yang sedang asik jalan jalan lalu terpergok dengan istri sahnya yang lebih parah lagi bawak anak kakak si istri. Wah!!!
KEJADIAN SAAT PELAKOR DAN ISTRI BERDEBAT KERAS
Saat rombongan awak media siber info-Nusantara melintas dan investigasi keapada kedua pihak yang di mana di hadiri Satpol PP ( satuan pamong praja ) dengan kejadian hal itu yang di mana seorang suami dengan tega menyakiti istri sahnya sampai terjatuh di kendaraan bermotor lelaki yang mengendarai sepeda motor dengan plat D 4765 ZAE dengan hal ini saya meminta kepada pihak wewenang agar segera di tangkap orang ini dan bisa mempertanggung jawab ke pada pihak keluarga.
KONSEKUENSI HUKUM
KUHP baru: Berdasarkan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, perselingkuhan (perzinahan) dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Delik aduan absolut: Proses hukum hanya dapat berlangsung jika ada pengaduan resmi dari suami atau istri korban.
Bukti: Untuk menjerat pelaku, perlu ada minimal 2 alat bukti yang sah, yang bisa mencakup informasi atau dokumen elektronik sesuai UU ITE.
Toni dan rekan






























