TANGERANG, Info-Nusantara.com Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan setelah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) tidak hadir dalam agenda resmi pemanggilan untuk membahas persoalan izin PBG dan SLF sebuah bangunan yang berdiri di samping Kantor Kelurahan Kelapa Indah. Padahal, Perkim adalah instansi yang memiliki kewenangan langsung dalam menerbitkan kedua dokumen perizinan tersebut.
RDP ini diajukan oleh DPD Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin) Banten yang sejak awal menelusuri keluhan warga terkait pembangunan gedung yang disebut-sebut akan dipergunakan sebagai usaha konveksi. Warga sebelumnya mempertanyakan kegiatan pembangunan tersebut yang pada awalnya diinformasikan “hanya untuk membuat pagar”, namun kemudian berkembang menjadi pembangunan gedung tanpa menunjukkan izin yang jelas.
“Awalnya bilang buat pagar, tapi kok malah berdiri bangunan. Izinnya juga belum ada,” ungkap salah seorang warga, yang meminta identitasnya disembunyikan.
Aswin Banten kemudian meminta klarifikasi dari Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, yang menyatakan telah menindaklanjuti laporan itu dengan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga akhirnya PBG untuk bangunan itu baru diterbitkan pada 3 Desember 2025. Namun yang menjadi pertanyaan besar, izin baru terbit setelah pembangunan sudah berjalan dan menuai protes warga.
Ironisnya, ketika Aswin mengajukan RDP pada 2 Desember untuk mendapatkan penjelasan dari seluruh instansi terkait, Perkim justru tidak menghadiri rapat resmi DPRD. Ketidakhadiran ini dinilai tidak hanya menghambat pembahasan, tetapi juga dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memberikan transparansi kepada publik—terutama di tengah dugaan kelalaian perizinan bangunan yang sedang disorot.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baru dapat diterbitkan setelah bangunan rampung 100 persen. Pernyataan ini diamini oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang turut hadir dan memastikan bahwa proses penerbitan SLF tidak dapat dilakukan bila bangunan belum selesai.
Ketidakhadiran Perkim dalam agenda resmi DPRD semakin mempertajam dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam proses perizinan bangunan tersebut. RDP ditutup dengan desakan agar Perkim segera memberikan penjelasan terbuka kepada DPRD dan masyarakat, serta memastikan seluruh proses perizinan bangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Susanto





























