TANGERANG Info-Nusantara.com Profesi pengacara adalah membela kepada masyarakat yang mendapat tidak keadilan Hukum baik perdata maupun pidana ketika ada laporan atau aduan sesuai dengan tugas pokok pangacara dalam menjalankan tugas nya membantu masyarakat dalam pendampingan Hukum baik perdata maupun pidana.
Tugas pokok seorang pangacara (advokat) adalah:
1. *Memberikan nasihat hukum*: Memberikan saran dan pendapat Hukum kepada klien tentang kasus atau masalah Hukum yang dihadapi.
2. *Mewakili klien di pengadilan*: Mewakili klien dalam proses Hukum, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
3. *Menyusun dokumen hukum*: Membuat dan menyusun dokumen-dokumen Hukum, seperti kontrak, surat kuasa, dan lain-lain.
4. *Mengurus perkara hukum*: Mengurus dan menangani perkara Hukum klien, termasuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan lain-lain.
5. *Mediating sengketa*: Membantu menyelesaikan sengketa antara klien dengan pihak lain melalui mediasi atau negosiasi.
6. *Memberikan pendampingan Hukum*: Memberikan pendampingan Hukum kepada klien dalam proses Hukum, termasuk di kantor polisi, kejaksaan, atau lembaga lainnya.
7. Tugas pangacara di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, yaitu:
1. *Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat* (UU Advokat)
- Pasal 5: Tugas dan Kewajiban Advokat
- Pasal 6: Hak-Hak Advokat
2. *Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat*
- Pasal 3: Tugas dan Kewajiban Advokat
- Pasal 4: Hak-Hak Advokat
3. *Kode Etik Advokat Indonesia* (KEAI)
- Pasal 3: Tugas dan Kewajiban Advokat
- Pasal 4: Hak-Hak Advokat
UU Advokat dan peraturan terkait mengatur tugas dan kewajiban pangacara, termasuk:
- Memberikan nasihat Hukum
- Mewakili klien di pengadilan
- Menyusun dokumen Hukum
- Mengurus perkara Hukum
- Memberikan pendampingan Hukum
Ditengah marak nya persoalan Hukum di masyarakat banyak yang kurang memahami tentang Hukum.
Namun masih ada saja oknum pangacara melanggar peraturan
UU Advokat dan peraturan terkait mengatur tugas dan kewajiban pangacara sebagai legal Hukum.
Pangacara ber inisial (F) berkantor Hukum di perumahan mutiara latansa.Blok D5 No.748
Desa Srijaya kecamatan tambun Utara kabupaten Bekasi.
Sekaligus ketua Rt
Diduga telah menggelapkan uang pesangon dua klainnya ber inisial ( Y ) dan ( N ) mantan karyawati perusahaan PT. Star Cosmos.
korban inisial N dan Y datang ke kekantor fwj korwil Tangkot pada hari
Sabtu. 27 Desember 2025 menemui Cecep ketua Fwji korwil Tangkot mengadu prihal uang pesangon sampai saat ini belum diterima dari pengacara inisial (F) mengatakan
" Saya datang kesini minta tolong hak pesangon saya dan teman merasa dijanji janji terus kan sama pangacara, janji mulai dari tanggal 17 November. Meleset Dijanjikan lagi tanggal 22 November meleset lagi . Dan yang terakhir janji lagi pasti sebelum hari natal sudah di transfer namun sampai saat ini belum diberikan" ucap korban Dari aduan tersebut
Cecep ketua fwji korwil Tangkot pada hari Selasa ( 6 / 1 / 26) berkoordinasi dengan rekan fwji Bekasi mendatangi ke rumah oknum pangacara inisial ( F ) guna konfirmasi terkait adanya aduan penggelapan uang pesangon dua klain nya belum juga diterima.
Setelah tiba di tempat tujuan salah satu wartawan menanyakan kabar bahwa istri oknum pangacara sedang sakit ke salah satu tetangga.
" Bu, maaf mau tanya, apa benar Bu, RT sedang sakit dirawat di Rumah Sakit' jawab nya Bu.Rt tidak sakit pak' Ternyata istri oknum pangacara sehat tidak dalam kondisi sakit. dari hasil investigasi team fwji menguatkan bahwa foto foto yang dikirim oknum pengacara ke dua klien dan rekan media foto asli istri nya, mungkin Poto lama, Ini sangat jelas hanya akal akalan oknum pengacara sekaligus ketua RT setempat untuk menutupi kejahatan nya.
Setelah mendapat info tersebut salah satu wartawan menghubungi via tlp WhatsApp oknum pengacara saat pembicaraan berlangsung direkam.masih saja berbohong
oknum pangacara mengatakan sedang berada di rumah sakit menunggu istrinya yang sedang sakit, keluarga istri minta dibawa ke Cirebon, padahal istrinya kita lihat baik baik saja.
Mendengar itu ketua FWJI Tangkot menelepon dan memberikan waktu kepada oknum pengacara tersebut untuk menemuinya dan langsung di iyakan oleh oknum untuk bertemu dengannya namun meminta pertemuan di belakang rumahnya tepatnya di masjid.
Hasil pertemuan tersebut oknum pangacara ketika didesak Cecep dan rekan media mengakui sudah menerima uang hak pesangon dua klainnya dari perusahaan PT. Star Cosmos sebesar Rp.125 juta.
Hasil pertemuan tersebut oknum pengacara siap transfer hari ini ( 6/1/2026) uang sebesar Rp. 20.jt ke rekening Cecep untuk di berikan ke Y dan N masing masing 10 jt dan meminta team dan korban pulang dulu ke tangerang namun tidak ada info lanjutan lagi, F juga menjanjikan sisa nya menyusul sambil menunggu pencairan pinjaman di bank jaminan sertifikat rumah hari Jum'at kata oknum pengacara kepada Cecep"
Disela waktu yang berbeda Cecep bertemu dengan pengacara pt cosmos dan menanyakan apakah benar uang pesangon 50% lagi masih sama Abang, sontak kaget mendengar pertanyaan Cecep.
'Begini bang apa yang di katakan F ini banyak bohongnya, karena sebelum F menjadi kuasa hukum klien eks karyawan itu pesangon memang mau di kasih masing masing 20 juta. Dan saya yang berikan langsung ke F sebesar 40 juta di tambah fee saya dari PT sebagai kuasa hukum PT ,karena kasihan saya kasih sebagian fee saya ke F nah hampir mendekati bahkan gedean pemberian fee saya di bandingkan klien dua itu,"ucap kuasa hukum PT cosmos.
'Jadi apa yang di katakan F itu berlebihan," tegasnya
Apa yang dilakukan oleh oknum pengacara, akan menjadi bahan pertimbangan masyarakat untuk memakai jasa bantuan pengacara, apalagi kta oknum berinisial F tergabung di salah satu DPC Peradi Bekasi.
Ditempat terpisah Cecep ketua Fwji korwil Tangkot saat di wawancarai awak media memberikan keterangan bahwa oknum ini akhirnya mengaku bahwa uang pesangon kedua kliennya sudah di terimanya.
'Awalnya mengelak berdalih bahwa, uang pesangon belum di terima namun karena saya desak dengan meminta itikad baiknya dan kejujurannya akhirnya F mengakui bahwa uang pesangon kedua kliennya sudah di terima," ungkap cecep
'Saat ini kita masih menunggu itikad baiknya aja, janji mau TF 20 jt untuk klien sudah bohong, tapi kita masih nunggu sampai Jum'at jika kembali terulang kita akan mendatangi kembali kerumahnya, dan mendatangi kantor DPC Peradi Bekasi sesuai dengan KTA yang di miliki F, adapun benar tidaknya asli tidaknya hanya DPC Peradi Bekasi yang tahu," lanjutnya.
"Jika benar oknum tersebut adalah salah satu anggota DPC Peradi kota Bekasi, yang telah diduga melakukan penggelapan uang pesangon kliennya, saya berharap Ketua DPC Peradi kota Bekasi dapat memberikan sangsi berdasarkan Kitab Undang Undang Pidana (KUHP) dan Kode etik advokat Indonesia
Wartawan," jelasnya.
'Kemarin kita masih memberikan ruang komunikasi secara musyawarah antara F dan 2 Kliennya di saksikan awak media, namun ternyata sampai saat ini tidak sesuai dengan ucapannya, bahkan kita di larang kerumahnya untuk bicara di rumah agar tidak terlihat warga lain yang dimana F adalah salah satu ketua RT di perumahan tersebut, namun F meminta untuk kita bicara di luar karena khawatir istrinya tahu atas kelakuan nya, apalagi F sering mengatakan bahwa istrinya sedang koma dan memberikan Poto dan video istrinya,"yang ternyata Poto dan video tersebut adalah Poto tahun lalu.
Awak media mendatangi dan langsung bertemu dengan istri (F) mengatakan kalau Poto dan video tersebut adalah Poto yang lama setahun yang lalu, bahkan istrinya juga mengharapkan kerjaan suaminya ada hasil karena jarang pulang bahkan kalaupun pulang itu selalu subuh.
'Jujur bang saya juga tidak tahu, bahkan dia kalau pulang itu menjelang subuh, saya mau tanya bagaimana hasil kerjaan , karena selama ini kita juga berharap dari kerjaannya, untuk makan dllnya," Jelas istri (F) kepada awak media.
'Saya juga kaget melihat Poto dan video itu sudah lama, ko tega ya seperti itu, ga habis pikir saya, saya mohon waktunya bang, Bu untuk menanyakan ke suami tentang semua ini," ungkapnya.
'Jika Jum'at nanti mangkir lagi, kita akan menemui keluarganya dan juga akan melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik Advokat kepada ketua DPC Peradi Bekasi, lalu kita akan buka LP di polres Tangerang Kota, sesuai dengan TKP perusahan cosmos memberikan uang tersebut di wilayah hukum polres metropolitan Tangerang Kota," tutupnya.
( Tim )






























