JAKARTA Info-Nusantara.com Jum'at.09/01/2026 Ketidakpastian Hukum dalam penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali disorot. Pelapor, Laely binti Agus Salim, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan meski perkara telah melalui proses panjang, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Dalam keterangannya kepada awak media, Laely menyatakan kondisi tersebut mendorong dirinya menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilainya justru berputar pada pembuktian yang tidak substansial.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Status kepemilikan dokumen sudah dipastikan melalui putusan pengadilan yang inkracht, tetapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap,” ujar Laely,
Kamis (8/01/2026).
Menurut Laely, perkara ini bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) miliknya yang tidak kunjung dikembalikan. Ia menegaskan, sebelum menempuh jalur pidana, upaya persuasif dan nonlitigasi telah lebih dahulu dilakukan sebagai bentuk itikad baik.
Ia menjelaskan, somasi pertama disampaikan kepada pihak terlapor, Khadijah, pada 23 Agustus 2021, yang meminta agar seluruh dokumen kepemilikan dikembalikan. Karena tidak mendapat respons, somasi terakhir kembali dilayangkan pada 26 Agustus 2021. Namun hingga tenggang waktu berakhir, permintaan tersebut tetap tidak diindahkan.
“Saya sudah memberikan kesempatan secara baik-baik. Tidak ada respons sama sekali, padahal yang diminta hanya pengembalian dokumen milik saya sendiri,” ungkapnya.
Merasa upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, Laely kemudian menempuh jalur Hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 16 September 2021, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan hingga, Khadijah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Laely mengungkapkan bahwa hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21). Padahal, objek perkara telah disita penyidik dan kepemilikan dokumen telah diperkuat melalui putusan pengadilan perdata maupun agama yang berkekuatan Hukum tetap.
Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari penyidik, keterlambatan tersebut berkaitan dengan petunjuk jaksa peneliti yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur
“dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki” sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP. Jaksa juga disebut meminta pendalaman terkait niat, bahkan mengaitkannya dengan aspek kehidupan rumah tangga.
Laely menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan logika Hukum pidana.
“Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai dan digunakan tanpa izin pemilik, unsur pidananya seharusnya bisa diuji secara objektif. Tidak semestinya ditarik ke ranah asumsi niat atau relasi domestik yang tidak relevan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berlarut-larutnya proses Hukum justru berpotensi mengaburkan kepastian Hukum dan merugikan pencari keadilan.
“Ketika seluruh upaya sudah ditempuh, laporan pidana sudah dibuat, dan putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi perkara tetap berputar di pembuktian yang tidak esensial, maka kepastian Hukum menjadi kabur,”
kata Laely.
Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI melalui jajaran terkait untuk mengevaluasi arah petunjuk jaksa peneliti dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai tujuan Hukum, yakni memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.
Di sisi lain, Laely mengaku semakin sulit memahami ke mana lagi harus mencari keadilan ketika seluruh mekanisme Hukum telah ditempuh, mulai dari somasi, laporan pidana, hingga pengaduan resmi kepada pimpinan institusi penegak Hukum, namun perkara tetap berjalan tanpa kejelasan.
“Kalau semua jalur Hukum sudah dijalani tetapi keadilan masih sulit diperoleh, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?” pungkasnya.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi refleksi publik mengenai sejauh mana Negara hadir dalam menjamin perlindungan Hukum bagi warganya. Dalam konteks ini, hukum dinilai tidak cukup ditegakkan secara prosedural, tetapi harus benar-benar dirasakan sebagai instrumen keadilan yang nyata.
Penutup.
( Rls / Rama / Ida / Red )






























