JAKARTA Info-Nusantara.com Minggu.11/01/2026 Tim Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan mendalam mengenai perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice yang menjerat terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Januari 2026, ini mengungkap adanya rangkaian skenario operasi media dan penggiringan opini publik yang terencana.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma. Keterangan para saksi mengarah pada dugaan adanya skema sistematis yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar yang sedang menjadi sorotan, seperti kasus korupsi timah, impor gula, hingga ekspor CPO.
JPU memaparkan beberapa poin krusial, di antaranya adalah penggunaan grup aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh pihak tertentu untuk merencanakan langkah strategis mempengaruhi hakim. Melalui grup tersebut, dilakukan penyebaran tautan berita sepihak secara masif agar menjadi viral dan menciptakan persepsi masyarakat yang menguntungkan pihak terdakwa.
Selain operasi media, JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi. Seminar tersebut dinilai tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli-ahli yang pendapatnya mendukung kepentingan klien mereka.
Aktivitas non-hukum ini, termasuk aksi demonstrasi yang dilakukan secara terencana, dianggap sebagai satu kesatuan rangkaian perbuatan perintangan penyidikan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya aliran dana sebesar 205 juta rupiah kepada salah satu pihak yang diduga digunakan sebagai biaya untuk upaya mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan oleh JPU pada persidangan sebelumnya melalui jalur pelaporan Hukum.
JPU menegaskan bahwa fakta-fakta ini menunjukkan adanya upaya nyata untuk mengintervensi putusan hakim di luar koridor hukum formal.
Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta penyampaian alat bukti lainnya.
Pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk terus membuktikan skema sistematis ini guna menjaga integritas proses peradilan di Indonesia.
Penutup.
( Rls / Red )































