GARUT – Info-Nusantara.com Penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali muncul seakan tidak tersentuh hukum pasalnya di Sebuah warung yang berkedok UMKM di jl jendral Sudirman kecamatan Garut kota kabupaten Garut propinsi Jawa Barat ""diduga kuat secara "bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramado, dan eximer, yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
"Ironisnya Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa adiknya harus mengalami ketergantungan setelah mengonsumsi obat yang dibeli dari warung tersebut,, saya ,, Heran kok tidak ada penertiban dari pihak aparat penegak hukum setempat Seakan-akan kebal hukum,” para pedagang obat obatan ini ujarnya geram kepada wartawan Selasa 24/2/25
"apalagi ini kawasan daerah padat penduduk sudah seharusnya peredaran seperti obat tersebut jangan sampai di biarkan karena berbahaya dengan anak anak muda karena berdampak buruk bagi generasi Bangsa namun pakta dilapangan "" kenapa masih ada pratik ilegal yang bebas memperjual belikan obat obatan terlarang Tampa resep dokter yang jelas, ,,kemana aparat??? kok gk ada yang bergerak pungkas warga dengan ketus
,,Menurut keterangan salah satu oknum yang menunggu toko, ,, iya bang disini kita masih baru jadi pemasukan juga belum maksimal bebernya kepada wartawan,
"menurut salah satu aktivis FGMPL ( forum gerakan masa pecinta lingkungan ) jawab Barat saat di mintai tanggapan melalui telpon selular menyampaikan terkait dampak dari pada obat obatan tersebut,, , iya bang , Padahal, obat golongan G seperti tramadol dan eximer termasuk jenis obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.dan resep dokter, dan tidak boleh sembarangan apalagi ini pembalinya banyak anak di bawah umur ini bukan hanya ancaman terhadap fisik bagi pemakai melainkan suatu pembunuhan karakter bagi generasi bangsa secara permanen, ,,dan apabila, di
Konsumsi secara terus-menerus bisa menyebabkan kerusakan saraf dan memicu tindakan tindakan arogansi pada penguna ujarnya singkatnya kepada wartawan.
,,Sementara sudah jelas Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi dapat dikenakan Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan larangan keras dari Gubernur Jawa Barat, kang Dedi Mulyadi (KDM) yang melalui media sosialnya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin harus diberantas.
"Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menutup praktik ilegal yang sangat membahayakan generasi muda ini
Setelah pemberitaan ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait seperti RT, RW, Lurah, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sat Pol PP, dan aparat kepolisian.( Tim investigasi)
Tim Investigasi































