Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G, Seorang Pemuda Beroperasi Terang-terangan di Cinambo


BANDUNG
Info-Nusantara.com Kamis. 12 - Febuari - 2026 Peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya kasus tawuran remaja dan tindak kriminal, praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah menegaskan komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pengedar obat keras golongan G, termasuk tramadol dan eximer.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum atau jaringan pengedar melalui layanan darurat 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Namun di lapangan, peredaran obat-obatan tersebut masih ditemukan. Tim investigasi awak media Pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB mendapati seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat keras golongan G di dua tempat yang berbeda Yaitu di Jalan Rumah Sakit No. 133, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Salah satu tempat pemuda tersebut terlihat duduk santai di depan sebuah warung yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat terlarang.

Berdasarkan pantauan, lokasi tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran tramadol dan eximer yang menyasar kalangan remaja hingga pelajar.

Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, obat-obatan seperti tramadol dan eximer termasuk obat keras yang seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep serta pengawasan dokter.

“Obat itu sangat berbahaya kalau disalahgunakan. Banyak remaja yang mengonsumsi tanpa tahu dampaknya. Efek sampingnya bisa merusak kesehatan,” ujar warga kepada awak media.

Warga juga menyebut, para penjual diduga beroperasi secara terbuka dengan membawa tas jinjing hitam yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat keras golongan G kepada pembeli.

Secara Hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Warga secara khusus meminta kepolisian setempat untuk menindaklanjuti temuan tersebut demi menjaga keamanan lingkungan.

“Kami berharap Polsek setempat segera bertindak dan menutup tempat itu. Supaya lingkungan kembali aman dan anak-anak muda tidak terjerumus,” ujar warga.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di lokasi tersebut.

Penutup.


( Tim / Redaksi )