BANDUNG Info-Nusantara.com Rabu. 11/02/2026 Terjadi nya tawuran remaja - remaja hingga kejahatan kriminal sudah sangat mengkuatirkan.
Kapolri. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya sikat habis para pengedar obat keras Golongan G Tramadol, eximer dan jenis lain nya. Apa bila masyarakat mengetahui ada oknum backing call center ke nomer 110 atau laporkan kantor kepolisian terdekat wilayah masing masing. Karena jelas ini sangat merusak masa depan generasi penerus Bangsa.
#Pengedar obat keras Golongan G jenis Tramadol , eximer tiada habis habis nya#
Seorang pemuda yang di duga mengedarkan obat keras Golongan G jenis Tramadol dan eximer duduk santai sambil menunggu para konsumen di Jl. Rumah Sakit No. 133, Pakemitan, Kec. Cinambo, Kab. Bandung Kota, Jawa Barat.
Terpantau oleh tim investigasi awak media pada hari Rabu tanggal 11/02/2026/ jam 14 : 30 wib, seorang pemuda duduk santai di depan warung nya yang diduga kuat tempat transaksi jual beli obat-obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak-anak muda dan anak pelajar, demi untuk mendapatkan obat terlarang merek tramadol dan eximer, dan salah satunya di wilayah tersebut.
Masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya menjelaskan kepada Tim awak media,
"Sejenis merek obat-obatan eximer dan tramadol adalah jenis obat keras golongan G. para remaja hingga dewasa kerap mengkonsumsi yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan" Pungkasnya.
Bagi para pelaku penjual dan pemasok langsung duduk santai di depan warung sambil membawa tas jingjung hitam untuk menjual obat keras golongan G tersebut.
perbuatannya hal tersebut dapat dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara atau denda sebanyak -banyaknya Rp 5 miliar.
jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .
" Warga berharap agar aparat penegak Hukum setempat khususnya wilayah Hukum Polsek Batununggal segera mengambil tindakan tegas menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal" Harap warga.
( Tim / Redaksi )






























