Ticker

6/recent/ticker-posts

Alarm Bahaya! War Risk Insurance Dicabut di Hormuz, Jalur Minyak Dunia Terancam Lumpuh


JAKARTA
Info-Nusantara.com Jumat. 27 - Maret 2026 Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang terus meningkat mulai memberikan dampak nyata terhadap sektor pelayaran global. Pengamat maritim Indonesia, Soleman B. Ponto, menilai situasi ini telah melampaui sekadar konflik regional dan berkembang menjadi ancaman serius bagi stabilitas distribusi energi dunia.

Dalam keterangannya kepada wartawan

 Jumat (27/3/2026), Soleman mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi maritim internasional, seperti Gard, Skuld, NorthStandard, London P&I Club, hingga American Club telah membatasi bahkan mencabut perlindungan risiko perang (war risk insurance) bagi kapal-kapal yang beroperasi di kawasan Teluk Persia dan Selat Hormuz.

“Ini bukan sekadar kebijakan administratif. Dampaknya sangat nyata. Kapal tanpa asuransi secara hukum dan komersial dianggap tidak layak berlayar, meskipun secara teknis masih bisa beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam situasi terkini, sekitar 1.900 kapal komersial dilaporkan tertahan di kawasan Selat Hormuz dan sekitarnya sejak meningkatnya eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran pada akhir Februari 2026.

Menurut Soleman, dalam rezim pelayaran internasional, asuransi Protection and Indemnity (P&I) merupakan komponen fundamental yang tidak hanya bersifat bisnis, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi global. Tanpa perlindungan tersebut, kapal berisiko melanggar standar keselamatan dan tanggung jawab lingkungan yang diatur dalam berbagai konvensi maritim internasional.

“Asuransi P&I bukan sekadar proteksi, tetapi ‘tiket masuk’ untuk bisa beroperasi secara legal. Tanpa itu, kapal bisa ditolak pelabuhan, tidak mendapat pembiayaan dari bank, dan kehilangan kepercayaan dari penyewa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Soleman menjelaskan bahwa sistem asuransi maritim global bekerja dengan pendekatan zonasi risiko. Ketika suatu wilayah dikategorikan sebagai high risk area, perusahaan asuransi berhak menaikkan premi secara signifikan atau bahkan menarik perlindungan sepenuhnya. Dalam konteks saat ini, Selat Hormuz telah masuk dalam kategori kawasan berisiko tinggi akibat eskalasi konflik.

“Begitu status risiko meningkat, premi langsung melonjak tajam, bahkan dalam beberapa kasus tidak lagi ditanggung. Jadi persoalannya bukan kapal tidak bisa berlayar, tetapi menjadi tidak layak secara ekonomi dan hukum,” tegasnya.

Sebagai salah satu jalur energi paling vital di dunia, Selat Hormuz dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak global. Kondisi ini menjadikannya choke point utama dalam rantai pasok energi internasional. Pembatasan asuransi di kawasan tersebut, kata Soleman, telah memicu efek domino yang luas.

Sejumlah operator kapal memilih menunda pelayaran, mengalihkan rute distribusi, atau menunggu kepastian situasi keamanan. Di sisi lain, lonjakan premi asuransi risiko perang berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik global.

“Ketika biaya logistik naik, harga energi ikut terdorong. Ini yang kemudian memicu tekanan inflasi, tidak hanya di satu negara, tetapi secara global,” ujarnya.

Dalam perspektif ekonomi global, gangguan di Selat Hormuz tidak hanya memengaruhi sektor energi, tetapi juga stabilitas pasar keuangan internasional. Ketidakpastian pasokan minyak berpotensi meningkatkan volatilitas harga, menekan sektor industri, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi di berbagai negara.

“Pasar global sangat sensitif. Bahkan tanpa gangguan fisik, hanya dengan meningkatnya persepsi risiko saja, harga minyak sudah bisa melonjak. Ini menunjukkan betapa strategisnya posisi Selat Hormuz,” kata Soleman.

Ia menilai, langkah perusahaan asuransi menarik perlindungan merupakan respons atas meningkatnya ancaman keamanan, termasuk potensi serangan drone dan rudal terhadap kapal tanker, serta eskalasi konflik antara Iran dan negara-negara Barat. Meski belum terjadi penutupan jalur secara fisik, kondisi tersebut sudah cukup menciptakan tekanan serius terhadap aktivitas pelayaran.

Fenomena ini, lanjutnya, mencerminkan perubahan pola konflik modern yang semakin kompleks.

 “Sekarang tidak perlu menutup jalur secara fisik. Cukup dengan menciptakan risiko tinggi, kapal akan enggan melintas. Ini yang saya sebut sebagai disrupsi berbasis risiko,” ujarnya.

Dalam konteks strategis, Soleman menilai asuransi maritim kini telah menjadi instrumen tidak langsung dalam dinamika geopolitik global. Tanpa konfrontasi militer terbuka, gangguan terhadap sistem asuransi sudah mampu melumpuhkan distribusi energi dunia.

Dampak situasi tersebut juga berpotensi dirasakan Indonesia. Sebagai negara yang masih mengimpor sekitar 1 juta barel minyak per hari, sebagian jalur distribusi energi nasional bergantung pada kawasan Timur Tengah, termasuk Selat Hormuz.

“Kalau gangguan ini berlanjut, dampaknya akan langsung terasa di dalam negeri. Harga BBM bisa naik, subsidi membengkak, inflasi meningkat, dan nilai tukar rupiah tertekan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam jangka panjang, tekanan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas fiskal nasional serta menurunkan daya beli masyarakat.

Menutup analisanya, Soleman menegaskan bahwa dinamika di Selat Hormuz saat ini menjadi pelajaran penting bagi banyak negara, termasuk Indonesia, mengenai urgensi memperkuat ketahanan energi nasional.

“Ini bukan lagi soal blokade fisik, tapi blokade risiko. Ketika jalur energi tidak bisa diasuransikan, distribusi global bisa terganggu tanpa satu peluru pun ditembakkan. Dampaknya langsung ke ekonomi dunia,” pungkasnya.

Penutup. 


( Rls / Ida / Agus / Red )