BONE BOLANGO, Info-Nusantara.com Terobosan progresif dalam pelayanan publik kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui inovasi pelayanan hukum keliling berbasis sepeda. Inisiatif ini diinisiasi oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai respons adaptif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus bentuk implementasi konkret kebijakan efisiensi energi yang tengah digalakkan pemerintah.
Program ini tidak sekadar menghadirkan layanan hukum yang mobile, tetapi juga merepresentasikan paradigma baru dalam tata kelola pelayanan publik yang mengintegrasikan aspek aksesibilitas, keberlanjutan lingkungan, serta efisiensi sumber daya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.,menegaskan bahwa penggunaan sepeda sebagai sarana operasional bukan hanya simbolik, melainkan strategi fungsional untuk menjangkau masyarakat hingga ke wilayah yang selama ini relatif terbatas aksesnya terhadap layanan hukum formal.
“Pelayanan hukum keliling dengan sepeda merupakan manifestasi komitmen institusi untuk tetap hadir di tengah masyarakat dalam kondisi apa pun. Ini juga menjadi langkah konkret dalam mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heriyadi menjelaskan bahwa melalui skema layanan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai bentuk bantuan hukum secara langsung, mulai dari konsultasi perkara perdata dan tata usaha negara, penyuluhan hukum berbasis edukatif, hingga akses informasi hukum yang cepat, sederhana, dan tanpa biaya.
Pendekatan ini dinilai mampu mereduksi hambatan struktural yang kerap dihadapi masyarakat, terutama dalam hal jarak, biaya transportasi, serta minimnya literasi hukum di tingkat akar rumput.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho,, S.H., M.H.,memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi yang digagas jajaran Datun tersebut. Ia menilai, langkah ini selaras dengan arah kebijakan institusi kejaksaan yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan.
“Pelayanan hukum tidak boleh terhenti oleh keterbatasan sarana. Justru dalam kondisi tersebut, inovasi harus hadir sebagai solusi. Program ini mencerminkan komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang tidak hanya efektif, tetapi juga selaras dengan prinsip efisiensi energi dan kepedulian lingkungan,” ungkapnya.
Secara konseptual, inovasi ini memperlihatkan transformasi pendekatan pelayanan hukum dari yang bersifat pasif,menunggu masyarakat datang menjadi aktif dengan menjangkau langsung komunitas. Model ini juga memperkuat fungsi kejaksaan tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai agen edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan mengusung prinsip inklusivitas dan keberlanjutan, program pelayanan hukum keliling berbasis sepeda ini diharapkan mampu menjadi role model bagi institusi penegak hukum lainnya dalam mengembangkan layanan publik yang inovatif, hemat energi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Langkah Kejaksaan Negeri Bone Bolango ini sekaligus menegaskan bahwa modernisasi pelayanan publik tidak selalu identik dengan penggunaan teknologi tinggi, melainkan juga dapat diwujudkan melalui pendekatan sederhana namun berdampak signifikan—selama berlandaskan pada komitmen, kreativitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Redaksi
































