TANGERANG SELATAN– Info-Nusantara.com Skala peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan kini tidak lagi bisa disangkal. Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan awak media, sedikitnya 36 titik diduga aktif menjadi lokasi distribusi obat-obatan terlarang yang beredar bebas di tengah masyarakat.
Temuan ini mengindikasikan bukan sekadar pelanggaran sporadis, melainkan dugaan kuat adanya jaringan terorganisir yang bekerja secara sistematis dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
PETA SEBARAN 36 TITIK (HASIL PENELUSURAN AWAL)
Distribusi titik diduga tersebar di hampir seluruh wilayah Tangerang Selatan:
Pamulang: 6 titik
Ciputat: 5 titik
Ciputat Timur: 5 titik
Pondok Aren: 7 titik
Serpong: 4 titik
Serpong Utara: 5 titik
Setu: 4 titik
Total: 36 titik terindikasi aktif
Modus operandi yang ditemukan di lapangan beragam:
Berkedok warung kelontong
Disamarkan sebagai toko kosmetik
Transaksi dilakukan diam-diam di jam tertentu
Sistem distribusi terindikasi berjenjang dan rapi
Pola ini memperkuat dugaan bahwa peredaran tidak berjalan secara acak, melainkan dalam satu sistem yang terkoordinasi.
APARAT DIUJI: KASAT NARKOBA MEMILIH BUNGKAM
Upaya konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, Pardiman, hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban.
Tidak adanya respons dari pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam penindakan narkotika dan obat terlarang menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik.
Dalam situasi darurat seperti ini, sikap diam aparat justru memperbesar ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat.
DINAS TERKAIT IKUT DISOROT
Kasus ini tidak hanya menyoroti kepolisian, tetapi juga membuka pertanyaan besar terhadap kinerja
lintas instansi:
Dinas Kesehatan Tangerang Selatan
Memiliki fungsi pengawasan distribusi obat, namun belum terlihat langkah konkret di lapangan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sebagai lembaga pengawas obat nasional, dinilai belum menunjukkan tindakan signifikan terhadap temuan peredaran ilegal di wilayah ini.
Satpol PP Tangerang Selatan
Sebagai penegak Peraturan Daerah, dinilai belum maksimal dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal yang diduga berlangsung terbuka.
Seorang sumber menyebut:
“Kalau 36 titik bisa berjalan, berarti ini bukan lagi kecolongan. Ini persoalan serius lintas pengawasan.”
NAMA MUKLIS MENCuat, DIDUGA KOORDINATOR JARINGAN
Dari hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, peredaran obat keras ilegal ini diduga berada dalam satu kendali terpusat.
Nama Muklis mencuat sebagai sosok yang diduga memiliki peran dalam mengoordinasikan distribusi, mulai dari suplai hingga peredaran di tingkat bawah.
Namun demikian, hingga saat ini:
Belum ada konfirmasi resmi
Belum ada pernyataan dari aparat
Belum ada klarifikasi terkait dugaan tersebut
KONTRAS DENGAN SIKAP NEGARA
Kondisi di lapangan ini berbanding terbalik dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa:
Negara tidak boleh kalah dalam perang melawan narkoba dan obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi garis tegas bagi seluruh aparat hingga tingkat daerah. Namun realitas di Tangerang Selatan justru menunjukkan lemahnya respons terhadap persoalan yang sudah terang-benderang.
POTENSI PELANGGARAN HUKUM BERAT
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar:
Undang-Undang Kesehatan
Regulasi farmasi dan psikotropika
dengan ancaman pidana yang serius.
Jika dibiarkan, dampaknya:
Merusak generasi muda
Memperluas jaringan ilegal
Melemahkan wibawa hukum
KESIMPULAN: UJIAN NYATA BAGI NEGARA
Kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah ujian nyata bagi:
Kepolisian
Pemerintah daerah
Lembaga pengawas nasional
Publik kini tidak lagi menunggu janji.
Publik menunggu:
Penindakan nyata
Pembongkaran jaringan
Transparansi aparat
Jika tidak ada langkah tegas, maka pertanyaan “negara kalah?” bukan lagi kritik tajam—melainkan realitas yang tak terbantahkan.
Redaksi





























