Lapor Dugaan Korupsi Lahan RSUD Batu ke KPK, Suprapto Malah Ditahan: Keluarga Duga Bukti Damai Rp4,2 M Dihilangkan
Tangerang, info-nusantara.com
Sengketa lahan perluasan RSUD Karsa Husada di Jalan Kartini, Kota Batu, masuk babak kontroversi. Suprapto, pelapor dugaan korupsi proyek itu ke KPK, kini ditahan Polres Batu atas kasus penipuan dan penggelapan.
Lapor KPK: Duga Korupsi Pengadaan Tanah APBD
Suprapto sebelumnya lapor KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur pengadaan tanah pakai dana APBD. Ia duga ada potensi kerugian negara karena objek tanah yang dibebaskan cacat hukum.
Dalam dokumen aduan, Suprapto beberkan lahan di Kelurahan Ngaglik dikuasai keluarga Oemar Harahap turun-temurun sejak 1957. Kejanggalan muncul saat terbit SHM No. 2913 tahun 2003 atas nama pihak lain.
Sertifikat itu diduga cacat hukum karena terbit berdasar surat kuasa dari orang yang secara medis tidak cakap hukum alias ODGJ.
Gugat 9 Pihak, RSUD Pasang Papan Sepihak
Meski status tanah masih diperiksa perdata di PN Malang, RSUD Karsa Husada tetap pasang papan penguasaan lahan sepihak pada 14 Maret 2025.
Suprapto yang mengaku beli hak pengelolaan dari ahli waris sah sejak 2017, layangkan Gugatan PMH ke 9 pihak, termasuk Pemprov Jatim dan RSUD.
Ditangkap Usai Lapor KPK, Keluarga: Bukti Damai Hilang
Situasi berbalik usai laporan masuk KPK. Suprapto ditangkap Polres Batu atas laporan RR. Ia dituduh gelapkan transaksi properti Rp4,2 miliar, mencakup rumah di Gadang dan lahan di Kota Batu.
Keluarga cium upaya kriminalisasi. Sumber dekat keluarga menyebut perkara dengan RR sudah selesai damai. “Sudah ada pengembalian uang atas pembatalan jual beli. Tapi surat kesepakatan damai dan bukti transfer yang dibawa penyidik diduga tidak didata dalam daftar sitaan. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Keluarga pertanyakan profesionalisme penyidik. “Jika sita, harusnya ada surat resmi. Kami duga ini berkaitan dengan laporan di KPK pekan lalu,” tambahnya.
Polres & RSUD Bungkam
Hingga berita ini dirilis, Polres Batu belum beri keterangan resmi soal penahanan Suprapto. RSUD Karsa Husada juga menolak komentar terkait sengketa lahan maupun laporan korupsi.
Penutup.
Rls / Tim / Redaksi





























