Sengketa Susu Kedaluwarsa Indomaret Kuningan Masuk Babak Akhir: BPSK Putus 7 Mei, Integritas Retail Modern Dipertaruhkan
Tangerang, info-nusantara.com
Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, masuk tahap krusial. Sengketa antara konsumen dan raksasa retail nasional ini resmi ke tahap putusan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan setelah mediasi gagal total, Senin (4/5/2026).
Perkara yang bermula dari satu botol susu ini berkembang jadi sorotan publik soal lemahnya pengawasan produk di jaringan retail modern berskala nasional.
Kronologi: Muntah, Pusing, Diare Akut
Sengketa dipicu peristiwa 13 Maret 2026. Konsumen lapor mengonsumsi susu botol yang dibeli dari Indomaret Bandorasa Wetan. Tak lama kemudian, korban alami muntah-muntah, pusing, hingga diare akut berhari-hari.
Cek mandiri konsumen menunjukkan produk di rak diduga kuat telah kedaluwarsa. Upaya damai di tingkat toko buntu, perkara bergulir ke BPSK.
Indomaret Bantah, Mediasi Buntu
Di sidang agenda ketiga, tim hukum Indomaret tegas bantah tuduhan. Perusahaan klaim susu yang dipermasalahkan bukan dari stok inventaris gerai mereka.
Kuasa hukum konsumen tetap pada pendirian dengan bukti transaksi resmi. "Perbedaan klaim sangat tajam, ruang kompromi tertutup," ujar salah satu pihak di persidangan.
Majelis BPSK menyatakan kedua pihak _agree to disagree_. Karena tak ada titik temu soal kompensasi maupun pengakuan kelalaian, perkara langsung lanjut ke tahap putusan.
Alarm Nasional Keamanan Pangan
Pemerhati perlindungan konsumen nilai kasus ini "alarm" bagi keamanan pangan nasional. Sebagai jaringan retail terbesar, insiden Kuningan memunculkan pertanyaan: Bagaimana _quality control_ dan pengawasan rak dilakukan korporasi besar?
Kasus ini jadi ujian UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU melarang keras edarkan barang kedaluwarsa (Pasal 8) dan wajib beri ganti rugi atas dampak kesehatan (Pasal 19). Pelanggaran berisiko pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Putusan 7 Mei: Preseden Hukum
Publik menanti sidang putusan 7 Mei 2026. Putusan diprediksi jadi preseden penting: BPSK menangkan hak kesehatan konsumen, atau terima sanggahan korporasi?
Hingga kini, Manajemen Wilayah Cirebon PT Indomarco Prismatama belum beri pernyataan tambahan selain keterangan tim legal di sidang.
Publik menunggu: apakah keadilan bagi konsumen tegak, atau keamanan pangan di retail modern tetap jadi misteri di balik rak yang rapi.
Penutup.
Tim / Red





























