Jepara, info-nusantara.com
Pemerintah Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara menggelar musyawarah desa (Musdes) pada jum,at 05/06/2027 di pendopo Desa Ngabul terkait protes dari tokoh masyarakat desa ngabul khususnya pengurus GP ANSHOR ranting Ngabul serta penolakan keras dari pengurus MWCNU Kecamatan Tahunan atas penyelengaraan acara musik komersil (Tonilan) di lapangan Desa Ngabul yang di nilai lebih banyak mundhorotnya dari pada manfaat nya dan berpotensi menimbulkan keributan di Desa Ngabul.
Musyawarah Desa di hadiri oleh Forkopincam, Pengurus MWCNU Kecamatan Tahunan, Pengurus GP Anshor ranting Ngabul Karang Taruna, BPD,Lembaga Adat Desa, EO ABC Fest serta Ketua Rw dan Rt se Desa Ngabul.
Detik-detik awal musdes di mulai suasana masih kondusif perwakilan dari peserta musyawarah masing-masing menyampaikan pendapat dan tanggapan, suasana mulai sedikit panas saat Camat Tahunan Mu,at menyampaikan bahwa beliau merasa tidak pernah menanda tangani permohonan ijin acara musik di lapangan Desa Ngabul pernyataan tersebut sontak mendapat respon dari peserta musyawarah bahkan ada komentar dari salah satu peserta musyawarah acara kemarin "berarti ilegal." Komentar tersebut langsung di sanggah oleh pihak EO ABC fest.
Situasi mereda setelah Sekretaris Desa Ngabul Maskuri S.I.P selaku moderator menghentikan perdebatan dan mengingatkan peserta musyawarah agar kembali fokus pada inti persoalan.
Namun ketegangan kembali lagi saat Ketua BPD Desa Ngabul Ilham Andi Yahya S.Kom mengoreksi jumlah peserta yang di undang terutama dari pihak EO ABC Fest dalam beberapa kali rapat hanya di wakili lima orang tetapi malam ini mengapa jadi banyak orang pertanyaan tersebut langsung di respon pihak EO ABC Fest bahwa pihak EO hanya di wakili lima orang selebih nya adalah pemuda dari Desa Ngabul sendiri,setelah mendapat jawaban musyawarah pun di lanjutkan dan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
1 Kegiatan di lapangan Desa Ngabul yang bersifat komersial hanya boleh di laksanakan pada waktu siang hari dan dalam sebulan hanya satu kali event.
2 Waktu kegiatan yang di izinkan dari pukul 10.00 S/D 14.00 atau pukul 13.00 S/D 17.00 untuk kegiatan komersial.
3 Untuk kegiatan non Komersial (Gratis) atau kegiatan yang berkaitan dengan tradisi dan budaya boleh dilaksanakan pada siang atau malam hari dan tidak di batasi waktu.
Untuk prosedur perijinan kegiatan yang menggunakan lapangan Desa Ngabul wajib melalui beberapa prosedur yang sudah di sepakati, berikut urutan nya:
1 Ijin harus di setujui oleh tiga Ketua Rt terdekat untuk bisa mendapat rekomendasi dari desa.
2 Setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Desa pemohon ijin wajib mendapat persetujuan dari Kecamatan,Polsek dan Koramil Tahunan.
Demikian point-point penting yang di sepakati oleh para pihak dalam musyawarah Desa Ngabul.
Sebelum musyawarah Desa di tutup Sekretaris Desa (sekdes) Ngabul Maskuri S.I.P membacakan hasik kesepakatan yang telah di setujui di hadapan peserta musdes.
Sesaat setelah musdes di tutup sempat terjadi kericuhan yang di picu aksi protes salah satu anggota EO ABC fest pada pihak Kecamatan Tahunan terkait prosedur ijin.
Mengapa kericuhan sempat terjadi setelah musdes selesai. Karena kurangnya trasparansi dan koordinasi antar lembaga pemerintah di wilayah Kecamatan Tahunan terutama yang berkaitan dengan prosedur pemberian ijin hiburan.
Namun masih beruntung kericuhan dapat di redam oleh aparat TNI-Polri dan beberapa peserta rapat yang ada di lokasi sehingga tidak melebar lebih jauh.
Dari peristiwa yang terjadi di Desa Ngabul dapat di petik sebuah pelajaran, betapa penting nya koordinasi dan kajian yang matang semua pihak sebelum menyetujui atau memberikan ijin kegiatan yang berpotensi mengundang massa dan akan menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Gun,Jpr





























