Ticker

6/recent/ticker-posts

PT Hocky Anwa Caraka Terseret Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara

PT Hocky Anwa Caraka Terseret Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara

Jakarta, info-nusantara.com
Perselisihan kepemilikan sebidang tanah di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Lahan seluas 3.710 meter persegi yang diklaim sebagai milik ahli waris Dasim bin Sidah kini menjadi objek sengketa hukum setelah diduga dialihkan kepada pengembang PT Hocky Anwa Caraka, meski status kepemilikannya masih dipersoalkan di pengadilan.

Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan register Nomor 885/Pdt.G/2026/PN Tng. Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa tanah adat yang tercatat dalam Kohir C.990 hingga kini belum memiliki kepastian hukum karena masih menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum ahli waris, Deddy Haryadi, S.H., CLAP, dari JHAZZ Law Firm BSD, menilai terdapat kejanggalan atas proses penguasaan lahan yang saat ini telah dilakukan oleh pihak lain.
Menurut Deddy, lahan yang masih disengketakan tersebut diduga telah diperjualbelikan dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735 atas nama Chaidir Darmawan, kemudian beralih kepada pengembang untuk kepentingan pembangunan.

"Kami mempertanyakan dasar transaksi tersebut. Perkara sebelumnya memang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan karena pokok sengketanya telah diputus. Artinya status kepemilikan masih diperselisihkan," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa di lokasi sengketa telah dilakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) hingga pembongkaran bangunan, padahal menurutnya proses hukum mengenai kepemilikan tanah belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak ahli waris menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian apabila nantinya pengadilan memutuskan adanya hak pihak lain atas objek sengketa.
Selain itu, Deddy mengklaim bahwa penghuni lama di lokasi hanya menerima uang kerohiman atau kompensasi, bukan pembayaran yang merupakan bagian dari transaksi jual beli dengan ahli waris sah pemilik tanah adat.

"Klien kami tidak pernah melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah tersebut. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai langkah pembangunan yang tetap berjalan di atas objek yang masih disengketakan berpotensi memperumit penyelesaian perkara.
Mereka menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak ahli waris Dasim bin Sidah sekaligus meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hocky Anwa Caraka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris. JurnalPatroliNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penutup.

TIM / Redaksi