Jepara, info-nusantara.com
Gempar penangkapan Kiki akhirnya sampai ke Bareskrim Mabes Polri. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemain solar asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara itu kini resmi berada di tahan dan menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Kabar ini langsung jadi perbincangan. Tapi publik diminta menahan diri untuk tidak bereforia.
Pasalnya, di balik jeruji Bareskrim, muncul fakta yang lebih buruk dugaan perang antar pemain solar, dugaan penggunaan media sosial untuk saling menjatuhkan, dan dugaan rantai bisnis yang tetap jalan meski "Otak nya" sudah di tahan.
Ada satu istilah yang kini beredar di lapangan: “maling teriak maling”.
KIKI DISEL TEJO YANG PEGANG KENDALI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kiki memang sudah di tahan Bareskrim untuk pemeriksaan.
Namun operasional jaringan yang selama ini dikaitkan dengan nya diduga tidak berhenti. Mesinnya masih berputar.
Seluruh pengelolaan disebut telah di limpahkan kepada orang kepercayaannya: Tejo, warga Kabupaten Pati.
Tejo bukan pemain baru. Dia disebut menangani semua lini. Mulai dari koordinasi lapangan, pengaturan distribusi, hingga urusan administrasi dan keuangan.
Dengan skema ini, meskipun Kiki sedang di tahan dan diperiksa, aktivitas pengambilan dan penyaluran solar bersubsidi diduga tetap berjalan lewat jalur dan orang yang sama. Hanya sopirnya yang ganti.
“MALING TERIAK MALING”: PERANG DINGIN SESAMA PEMAIN SOLAR.
Ini bagian paling tajam dari kasus ini. Sumber internal menyebut, terbongkarnya kasus Kiki diduga bukan murni karena penegakan hukum. Tapi karena ada "perang dingin" antar kelompok pemain solar.
“Ini diduga merupakan permainan antar pemain solar. Ada yang merasa kehilangan akses, kemudian muncul berbagai informasi yang diarahkan untuk menyerang pemain lain." ungkap sumber yang tak mau disebut identitasnya.
Artinya, saat satu kelompok merasa jatah solarnya dipangkas, jurus yang dipakai adalah menjatuhkan lawan. Caranya? Laporkan ke aparat. Viralkan di media sosial.
Tujuan akhirnya satu untuk menyingkirkan pesaing agar bisa menguasai distribusi solar sendirian.
DUGAAN PEMBIAYAAN OKNUM MEDIA BAYARAN UNTUK MEMVIRALKAN LAWAN.
Lebih panas lagi, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pemain solar dalam membiayai pihak tertentu agar gencar menyerang nama Kiki dan Tejo di media sosial.
Beberapa nama disebut dalam pusaran ini di antaranya: Mus, AL, dan Mbah M. Mereka disebut sumber sebagai pihak yang diduga juga terlibat dalam bisnis solar subsidi.
Dari sinilah muncul istilah “maling teriak maling." Karena yang melaporkan dan memviralkan, diduga juga pemain solar.
Catatan penting: Informasi ini saat ini masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat divalidasi Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
KORBAN SEBENARNYA: RAKYAT KECIL DAN NEGARA.
Apapun motif di balik saling serang ini, faktan yang tidak bisa dibantah: solar subsidi kembali diselewengkan.
Nelayan Jepara harus antri berjam-jam, untuk mendapatkan solar karena kelangkaan dan harga nya mahal.
Petani dan UMKM tercekik biaya produksi karena harus beli solar non-subsidi.
Negara dirugikan miliaran rupiah karena subsidi yang harusnya untuk rakyat justru masuk ke kantong para mafia
Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat.
PIDANA YANG MENANTI.
Jika terbukti, para Mafia solar dapat dijerat dengan:
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 : Pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 Miliar.
UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 : Jika ada unsur gratifikasi dan keterlibatan oknum.
KUHP Pasal 55 : Untuk semua pihak yang turut serta, membantu, atau menyuruh melakukan.
TUNTUTAN PUBLIK: JANGAN CUMA OTAK JARINGAN YANG DI TANGKAP.
Bareskrim didorong untuk tidak berhenti hanya di Kiki.
Usut Tejo. Usut gudang-gudang penyimpanan. Usut aliran dana. Dan yang paling penting usut tuntas aliran dana ke oknum media dan buzzer untuk menjatuhkan sesama pemain solar.
Penegakan hukum harus tegas tanpa
Pengecualian.
GN Jpr





























