Ticker

6/recent/ticker-posts

Di duga pembangunan gedung di Desa Gemulung belum kantongi ijin

Di duga pembangunan gedung di Desa Gemulung belum kantongi ijin

Jepara, info-nusantara.com
Proyek pembangunan di wilayah Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara di duga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini tersebut di ungkap oleh Ketua Kawali DPD Kabupaten Jepara Aditya setelah melakukan investigasi dan penelusuran terkait lahan yang di gunakan untuk pembangunan gedung dan perijinan karena di duga proyek pembangunan tersebut akan di gunakan untuk pabrik.

Dari investigasi awal terkait lahan yang di gunakan sudah sesuai dengan peruntukan nya namun proyek  pembagunan gedung nya belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Kawali Jepara Aditya saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa, "Saya sudah mengali informasi ke dinas, terkait  status lahan yang di gunakan dan ijin proyek pembagunan gedung yang ada di Desa Gemulung, dari data yang saya peroleh terkait lahan yang di gunakan sudah sesuai peruntukan nya namun  proyek pembagunan gedung tersebut belum memiliki ijin PBG." Ungkapnya. Selasa 07/07/2026.

Ia menambahkan hal seperti ini tidak selayak nya di biarkan oleh pemerintah Kabupaten Jepara karena sudah ada peraturan terkait prosedur dan ijin sebelum proyek pembangunan gedung di mulai "Mesti nya sebelum proyek di mulai  harus ada ijin dulu setelah perijinan nya lengkap baru proyek di kerjakan, kalau yang terjadi di Desa Gemulung aneh proyek sudah jalan tapi ijin belum ada, pemerintah Kabupaten Jepara melalui dinas terkait jangan hanya diam saja harus segera bertindak menertibkan proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin PBG. Sesuai dengan ketentuan: PP NO 16/2021 pasal 17
Tentang proses penindakan ketahuan Bangun Tanpa PBG:

1 Teguran,1,2,3 dan surat dari DPMPTSP.

2 Penyegelan, di pasang pita merah proses pembangunan harus di hentikan.

3 Pembongkaran, di lakukan oleh satpol pp dan biaya di tanggung pemilik bagunan.

4 Denda administrasi, 50 juta-5 miliar sesuai PP No 16/2021 pasal 186.

5 Pidana, 3 bulan penjara jika membahayakan." Pungkasnya.


Dari hasil penelusuran awak media di lokasi proyek tidak menemukan adanya informasi terkait siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dan apa peruntukan nya, dari keterangan BM (40) warga sekitar lokasi proyek saat di mintai keterangan awak media menyampaikan. "Kabar nya Proyek bangunan gudang akan di gunakan untuk pabrik Garment pemilik nya orang Korea tiap hari ada orang nya di proyek." Tuturnya.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Jepara bertindak tegas menertibkan proyek pembangunan yang ada di wilayah Kabupaten Jepara yang terindikasi belum memiliki ijin lengkap namun pekerjaan sudah di lakukan, jangan karena untuk kepentingan investor mengabaikan peraturan yang ada. "Dimana bumi di pijak di situ langit di junjung." 

Investor di butuhkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan pendapatan pajak daerah tapi investor dalam mendirikan usaha tidak boleh menabrak peraturan.



GN.Jpr