Ticker

6/recent/ticker-posts

Evakuasi BG Santoso 6 Harus Menjadi Momentum Penegakan Tata Kelola Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Laut

Evakuasi BG Santoso 6 Harus Menjadi Momentum Penegakan Tata Kelola Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Laut


Jepara, info-nusantara.com
Kandas dan tenggelamnya sebagian tongkang BG Santoso 6 di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, bukan semata-mata peristiwa kecelakaan transportasi laut. Peristiwa ini sebagai ujian terhadap kemampuan negara dalam menjalankan tata kelola keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, serta koordinasi antar lembaga dalam menangani potensi bencana lingkungan di wilayah pesisir.

Pengamat kebijakan publik Djoko T.P saat di minta tanggapan oleh awak media pada 18/07/2026 terkait peristiwa tumpah nya batu bara di laut Jepara menyampaikan beberapa point penting.

Pernyataan Pemerintah Kabupaten Jepara yang memprioritaskan proses evakuasi kapal merupakan langkah awal yang tepat. 
Namun, jika penanganan hanya berhenti pada keberhasilan evakuasi kapal, negara justru berisiko mengabaikan persoalan yang jauh lebih besar, yaitu pencemaran laut, kerusakan ekosistem laut dan dampak terhadap mata pencaharian nelayan,serta kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Dalam perspektif hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat peraturan dan undang-undang
yang cukup lengkap. Tantangannya bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan wajib melakukan penanggulangan, pemulihan, serta menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip polluter pays, yaitu pencemar wajib membayar seluruh biaya pemulihan lingkungan dan kerugian yang timbul akibat aktivitasnya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab seluruh penyelenggara kegiatan pelayaran. Kecelakaan kapal wajib diikuti dengan upaya penyelamatan, investigasi, pengamanan muatan, perlindungan lingkungan laut, serta penanganan yang cepat untuk menghindari dampak lanjutan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menempatkan perlindungan ekosistem laut sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Laut bukan sekadar jalur transportasi, melainkan ruang hidup masyarakat pesisir, sumber ekonomi, dan aset ekologi yang harus dijaga keberlanjutannya.

Apabila dalam peristiwa di laut Jepara terdapat muatan batu bara yang tercecer ke dalam laut, maka persoalannya tidak lagi hanya mengenai evakuasi kapal. Batu bara yang masuk ke perairan berpotensi meningkatkan kekeruhan, mengganggu habitat biota laut, merusak ekosistem pesisir, dan pada akhirnya mempengaruhi hasil tangkapan nelayan. Oleh karena itu, pengangkatan bangkai kapal harus diikuti dengan pembersihan seluruh material pencemar hingga pemulihan kondisi lingkungan.

Dalam konteks kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Jepara memang bukan pemegang kewenangan utama di bidang pelayaran. Namun, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah yang bertanggung jawab melindungi masyarakat dan lingkungan di wilayahnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan koordinasi lintas sektor sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi mengenai penanggulangan bencana, perlindungan lingkungan hidup, dan pemerintahan daerah.

Karena itu, perlu dibentuk Tim Terpadu Penanganan BG Santoso 6 yang melibatkan Kementerian Perhubungan melalui KSOP/KUPP, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Perikanan, TNI AL, Polairud, Basarnas, akademisi, serta laboratorium lingkungan independen. Penanganan yang bersifat sektoral hanya akan memperpanjang penyelesaian dan menyulitkan proses tanggung jawab.

Selain penanganan teknis, investigasi ilmiah harus segera dilakukan. Pengujian kualitas air laut, sedimen, plankton, dan biota laut perlu dilaksanakan secara berkala agar terdapat data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pencemaran, seberapa luas dampaknya, serta langkah pemulihan yang harus dilakukan.

Dalam perspektif kebijakan publik, transparansi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan evakuasi, hasil pengujian lingkungan, potensi dampak terhadap kesehatan dan  perikanan, serta langkah yang sedang dilakukan pemerintah. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi liar.

*Agar penanganan berlangsung secara komprehensif dan akuntabel, ada beberapa langkah Pemkab Jepara  yang semestinya segera dilakukan*

Pertama, menetapkan penanganan BG Santoso 6 sebagai kejadian yang memerlukan koordinasi lintas sektor sehingga seluruh instansi memiliki peran yang jelas dan terukur.

Kedua, memastikan adanya jadwal evakuasi kapal dan pengangkatan seluruh muatan batu bara yang transparan serta dapat diawasi masyarakat.

Ketiga, melaksanakan investigasi dampak lingkungan secara ilmiah melalui pengambilan sampel air, sedimen, dan biota laut oleh lembaga yang kompeten.

Keempat, mengawasi pelaksanaan tanggung jawab perusahaan pemilik kapal berdasarkan prinsip polluter pays, sehingga seluruh biaya penanggulangan, pemulihan lingkungan, dan kerugian masyarakat menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkan pencemaran.

Kelima, menyusun rencana pemulihan lingkungan lengkap dengan target waktu, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipantau publik.

Keenam, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala dan terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Peristiwa BG Santoso 6 seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia. Keberhasilan tidak hanya diukur dari berhasil atau tidaknya kapal dievakuasi, tetapi dari kemampuan negara memastikan bahwa lingkungan dipulihkan, masyarakat terlindungi, pelaku usaha memenuhi tanggung jawab hukumnya, dan seluruh proses berlangsung secara transparan, profesional, serta berkeadilan.

Laut Jawa adalah ruang hidup jutaan masyarakat pesisir. Menjaganya bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap pencemaran laut harus ditangani secara serius, menyeluruh, dan tidak berhenti pada pengangkatan bangkai kapal semata.


GN.Jpr