Ticker

6/recent/ticker-posts

Penolakan Warga Terkait Keberadaan Home Stay FN 18 Yang Digelar di Pendopo Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Sedikit Memanas

Penolakan Warga Terkait Keberadaan Home Stay FN 18 Yang Digelar di Pendopo Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara Sedikit Memanas 
 
Jepara, info-nusantara.com
Rapat koordinasi warga Desa Tahunan dipimpin langsung oleh Camat Tahunan Mu’adz, S.Sos., M.H., dan  dihadiri unsur Forkopimcam, OPD terkait, pemerintah desa, lembaga Desa pengelola Homestay FN 18, dan perwakilan warga.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran perizinan serta keresahan warga terhadap operasional Homestay FN 18 yang berada di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Camat Tahunan Mu’adz dalam paparan nya menyampaikan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi pokok. pembahasan:

1 Adanya keresahan masyarakat terkait dugaan praktik short time dan dugaan prostitusi terselubung di lokasi homestay.

2 Terkait izin usaha dan legalits harus jelas,
3 Kondusifitas jepara harus tetap dijaga agar bisa menarik investor masuk. Ungkapnya

Ia menambahkan pemerintah Kecamatan berupaya untuk  mempertemukan semua pihak agar gejolak di masyarakat dapat diselesaikan melalui musyawarah. Pungkasnya. Kamis 30/07/2026.

Kapolsek Tahunan juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku.

"Kalau ada masalah berarti ada pelanggaran, baik pelanggaran aturan, norma masyarakat maupun aturan perizinan. Kami berharap para pengusaha memenuhi seluruh aturan yang berlaku kalau kurang paham, silahkan bertanya kepada instansi yang menerbitkan izin." 
Ujarnya.

Camat Tahunan Mu,at saat di hubungi awak media menyampaikan beberapa Berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi  menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
1. Homestay FN 18 diketahui telah beroperasi namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2. Terdapat penolakan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap operasional homestay.
3. Homestay FN 18 diduga tidak sesuai dengan ketentuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) karena jumlah kamar disebut melebihi ketentuan dalam izin usaha.
4. Homestay tersebut juga diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
5. Rapat meremomendasikan Satpol PP dan Damkar bersama Polsek Tahunan melakukan pengawasan bersama OPD terkait.
6. Operasional Homestay FN 18 direkomendasikan ditutup sementara hingga persoalan administrasi dan perizinan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
7. OPD terkait akan memberikan teguran tertulis atas dugaan pelanggaran perizinan.
8. Pihak Homestay FN 18 tidak menandatangani berita acara hasil rapat.
 
" Pemerintah Kecamatan Tahunan berharap seluruh pihak menghormati hasil musyawarah dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga ketertiban masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pelaku usaha." Tuturnya.jum.at 31/07/2026


GN.Jpr