Ticker

6/recent/ticker-posts

Publik Pertanyakan Kinerja Tim MBLB Kabupaten Jepara

Publik Pertanyakan Kinerja Tim MBLB Kabupaten Jepara

Jepara, info-nusantara.com
Surat dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.10.25/537/2026 tertanggal 13 Maret 2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan menjadi sorotan publik, Pasalnya pelaksanaan penghentian sementara atau penutupan tambang di Kabupaten Jepara baru terlihat gencar di laksanakan sekitar bulan Juli 2026, atau hampir empat bulan setelah surat tersebut diterbitkan.

Dalam surat tersebut menegaskan bahwa pemegang SIPB maupun IUP yang belum mengirim dan mendapat dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Sejumlah kalangan dan lembaga swadaya masyarakat Jepara menyoroti hal tersebut, selama masa penghentian sementara seharusnya dilakukan tindakan nyata dan jelas di lapangan,
Antara lain dengan pemasangan papan pemberitahuan "Penghentian Sementara Kegiatan Pertambangan" bagi perusahaan tambang yang belum memiliki dokument RKAB.

Jika diperlukan sesuai kewenangan aparat, memasang garis pengamanan agar di lokasi penambangan steril dari aktivitas  selama masa penghentian sementar berlangsung.

Keterlambatan pelaksanaan tersebut juga mendapat sorotan dari Kawali DPD Jepara yang mempertanyakan  efektivitas dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Tim pengawas pertambangan, dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti surat tersebut.

Selain itu,Ketua Kawali DPD Jepara Aditya juga menyampaikan himbauan pada Tim MBLB Kabupaten Jepara saat wawancara dengan awak media "Saya berharap adanya penjelasan pada publik mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Tim MBLB Kabupaten Jepara sejak surat penghentian sementara yang diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada 13 Maret 2026, termasuk kegiatan pengawasan, inspeksi lapangan, dan tindakan nyata terhadap perusahaan yang belum memenuhi persyaratan administrasi ungkap Aditya." Kamis 09/07/2026.

Aditya menambahkan bahwa "RKAB merupakan dokumen wajib bagi perusahaan tambang karena tanpa dokumen persetujuan RKAB perusahaan tidak boleh menjual hasil tambang, salah satu point penting dalam dokumen RKAB adalah "Aspek Lingkungan" yaitu Rencana perbaikan lahan bekas tambang.ini yang perlu mendapat perhatian, Di  Kabupaten Jepara sendiri ada kurang lebih 12 perusahaan tambang dan perorangan yang tersebar di beberapa wilayah betapa luas lahan bekas tambang di Jepara yang nanti nya perlu di perbaiki." Pungkasnya.

Dari aspek hukum, perlu dibedakan antara perusahaan yang telah memiliki SIPB atau IUP tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi, yang dikenai sanksi penghentian sementara, dengan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin sama sekali yang dapat dikenai tindakan penutupan  sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih setiap keputusan administratif yang telah diterbitkan hendaknya di ikuti dengan pengawasan dan tindakan nyata di lapangan.


GN.Jpr