Ticker

6/recent/ticker-posts

AI Mulai Dibidik untuk Pengembangan SDM Kejaksaan, Ini Konsep ASCCC

AI Mulai Dibidik untuk Pengembangan SDM Kejaksaan, Ini Konsep ASCCC

Jakarta, info-nusantara.com
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI tengah mendorong transformasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui gagasan Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).

Gagasan tersebut dikembangkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.

ASCCC dirancang untuk menjawab kebutuhan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan teknologi, percepatan transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.

Melalui sistem tersebut, pengembangan kompetensi aparatur tidak lagi hanya bertumpu pada pola pendidikan dan pelatihan konvensional. Data mengenai kapasitas SDM, kebutuhan kompetensi, hingga proses pembelajaran diarahkan untuk diolah menjadi informasi dan rekomendasi yang dapat mendukung keputusan strategis pimpinan.

Teuku Rachman menilai perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat menuntut Kejaksaan terus beradaptasi dan memperbarui kapasitas organisasinya, terutama dalam penguatan kualitas SDM.

“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujarnya.

ASCCC Padukan Data SDM dan Kecerdasan Buatan

Dalam konsep ASCCC, sejumlah komponen akan diintegrasikan, mulai dari sistem pembelajaran, human capital value chain, hingga One Data Human Capital. Seluruh komponen tersebut kemudian dipadukan dengan intelligence layer berbasis AI.

Integrasi itu diarahkan untuk menghasilkan insight serta rekomendasi strategis yang dapat digunakan pimpinan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan.

Dengan pendekatan tersebut, ASCCC tidak sekadar menjadi pusat penyimpanan data atau penyedia informasi. Sistem tersebut dirancang agar mampu menghasilkan outcome dan impact yang terukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi berbasis data.

Teuku Rachman berharap penerapan sistem ini dapat memperkuat budaya evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan Kejaksaan.

Pada tahap yang lebih luas, ASCCC juga diproyeksikan menjadi fondasi pembentukan national legal learning ecosystem. Ekosistem ini diharapkan dapat mempertemukan berbagai pihak untuk memperkuat pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum.

“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” imbuhnya.

Empat Tahap Pengembangan

Pengembangan ASCCC dirancang melalui empat tahapan, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.

Pada tahap awal, fokus diarahkan pada penyusunan kajian, blueprint, serta road map. Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan pengembangan prototipe dan penguatan aspek regulasi, kebijakan, serta tata kelola sistem.

Pengembangan tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi. Kepemimpinan kolaboratif juga ditempatkan sebagai salah satu komponen penting dalam memastikan proyek perubahan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Badiklat Kejaksaan RI mendorong keterlibatan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta unsur internal Kejaksaan untuk memberikan masukan dan memperkuat desain ASCCC.

Sosialisasi, forum diskusi, webinar, dan publikasi menjadi bagian dari langkah membangun pemahaman serta dukungan terhadap implementasi proyek tersebut.

Menuju Organisasi Pembelajar

Pengembangan ASCCC ke depan akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.

Pada fase akhirnya, sistem tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi pembelajar memungkinkan pengetahuan terus dikembangkan, dibagikan, dan digunakan untuk menjawab kebutuhan organisasi yang berubah.

Gagasan proyek perubahan yang dibawa Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I 2026 mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.

Dukungan juga disebut datang dari Prof. Hamzah H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, dan Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan bahwa ASCCC dirancang bukan hanya sebagai solusi internal Badiklat, tetapi juga sebagai gagasan yang berpotensi memperluas jejaring pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum.

Proyek perubahan tersebut sekaligus menjadi implementasi pembelajaran PKN Tingkat I yang dikaitkan dengan tugas strategis Kejaksaan, khususnya dalam penguatan SDM, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta kolaborasi lintas institusi.

Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi aparatur penegak hukum.
Penutup.

Erick.H